POJOKSATU.id - Kabar terkait Tunjangan Profesi Guru dalam komponen THR (TPG THR) tahun 2026 kembali menjadi perhatian.
Tidak sedikit guru yang mempertanyakan mengapa ada yang menerima, sementara lainnya tidak.
Faktanya, tidak semua guru berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Krusial! TPG April Diprediksi Cair 27–30 April 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum tunjangan diberikan.
Perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi guru yang merasa sudah memenuhi syarat sertifikasi, tetapi belum menerima tambahan tersebut.
Ada Syarat Khusus
Baca Juga: Terungkap Penyebab TPG April Belum Mencair, Pemerintah Prioritaskan Hal Ini
Salah satu syarat utama penerima TPG THR adalah status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, tunjangan ini tidak berlaku untuk seluruh guru non ASN.
Selain itu, guru juga harus sudah memiliki sertifikasi sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2026 Masih Tanda Tanya, Guru Menunggu Kepastian
“TPG dalam THR itu bagian dari THR ASN, jadi yang berhak memang guru ASN,” jelas admin kanal Guru Abad 21.
Tidak hanya itu, ada syarat lain yang tak kalah penting, yakni tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari daerah.
Perbedaan Tunjangan Jadi Penentu
Banyak kasus menunjukkan guru di beberapa daerah tidak menerima TPG THR.
Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah karena mereka sudah mendapatkan tunjangan lain seperti TPP atau tukin.
“Kalau daerahnya sudah ada TPP atau tunjangan kinerja, biasanya tidak dapat tambahan TPG THR,” lanjut admin.
Baca Juga: Aturan Baru TPG THR 2026 Berubah, Ini Perbedaan dengan Tahun Lalu
Ketentuan ini sebenarnya bukan hal baru, karena juga berlaku pada tahun sebelumnya.
Namun, masih banyak guru yang belum memahami detail aturan tersebut.
Dengan adanya perbedaan ini, penting bagi guru untuk mengetahui status kepegawaian dan jenis tunjangan yang diterima.
Pemerintah pun diharapkan dapat menyampaikan informasi secara lebih jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di tengah kondisi ini, guru diminta tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dan selalu merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.***




