POJOKSATU.id - Kabar baik datang dari Gorontalo dan Donggala. Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dilaporkan mulai cair ke rekening guru pada pertengahan Februari 2026.

Bagi Bapak/Ibu guru di dua daerah tersebut, tentu ini jadi angin segar setelah penantian sejak akhir tahun lalu.

Namun di sisi lain, masih banyak guru di daerah lain yang bertanya-tanya, kenapa belum masuk juga?

Baca Juga: Lulusan PPG 2024 Resmi Tercover TPG 2026, Bagaimana Nasib PPG 2025 dan Guru Kemenag? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Dipahami

Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum’at, 13/02/2026, disebutkan bahwa dana dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersalurkan 100 persen ke pemerintah daerah sejak Desember 2025.

“Dana dari pusat itu sudah turun 100 persen. Tinggal daerahnya yang meneruskan ke rekening Bapak Ibu guru,” jelasnya dalam tayangan tersebut.

Artinya, secara anggaran tidak ada kendala di pusat. Namun proses dari kas daerah ke rekening guru tetap melalui tahapan administrasi.

Baca Juga: Konsolnas Pendidikan 2026 Ditutup, Ini Rekomendasi Sembilan Komisi untuk Penguatan Kebijakan Nasional

Di sinilah pentingnya memastikan data Bapak/Ibu benar-benar aman dan valid.

Cek Dapodik dan Rekening, Jangan Anggap Sepele

Bapak/Ibu, pengalaman setiap periode pencairan menunjukkan bahwa masalah kecil di data bisa berdampak besar.

Beberapa guru yang belum menerima TPG sering kali setelah ditelusuri ternyata ada kendala teknis, seperti:

1. Nomor rekening tidak aktif atau berbeda dari data di sistem

2. Kesalahan penulisan digit rekening

3. Perubahan bank tanpa pembaruan di Dapodik

4. Beban kerja belum terbaca valid di Info GTK

5. SKTP belum terbit karena data belum sinkron

Secara aturan, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu VS Paruh Waktu, Mana Lebih Menguntungkan?

Namun sistem membaca semua itu berdasarkan data yang terinput.

Kalau satu saja tidak sinkron, proses pencairan bisa tertunda.

Jadi sebelum berasumsi dananya belum ada, yuk cek dulu data pribadi.

Koordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan Dapodik sudah benar.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu

Pastikan juga rekening aktif dan sesuai dengan yang terdaftar.

Daerah Lain Menyusul? Ini yang Perlu Dipahami

Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan hal baru.

Setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kecepatan administrasi yang berbeda.

Fakta bahwa Gorontalo dan Donggala sudah mencairkan menunjukkan bahwa sistem pusat berjalan.

Daerah lain kemungkinan besar menyusul, tergantung proses verifikasi dan realisasi anggaran di masing-masing wilayah.

Bapak/Ibu tidak perlu panik. Hak atas TPG, THR, dan gaji ke-13 tetap melekat selama syarat terpenuhi.

Yang terpenting sekarang adalah memastikan tidak ada kendala administratif dari sisi pribadi.

Kadang bukan dananya yang belum ada, tapi data yang belum “rapi”.

Yuk, kita kawal bersama dengan tetap tenang, cek Info GTK secara berkala, dan pastikan Dapodik serta rekening aman.

Supaya saat daerah mulai transfer, tidak ada lagi alasan tunjangan tertahan hanya karena detail kecil yang terlewat.***