POJOKSATU.id - Masih cairnya TPG THR 100 persen tahun 2025 di awal 2026 membuat sebagian guru bernapas lega, sekaligus memunculkan tanda tanya baru.
Di satu daerah, dana sudah masuk rekening.
Di daerah lain, guru masih menunggu tanpa kepastian tanggal.
Baca Juga: Mengapa Polri Menolak Berada di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Konstitusinya
Kondisi ini kerap memicu rasa tidak adil, seolah-olah ada daerah yang “diprioritaskan” dan ada yang tertinggal.
Padahal, keterlambatan pencairan TPG THR lebih banyak berkaitan dengan mekanisme anggaran dan kesiapan administrasi daerah, bukan karena hak guru diabaikan.
Daerah yang Baru Cairkan TPG THR
Beberapa daerah dilaporkan baru merealisasikan TPG THR 100 persen di akhir Januari 2026, bersamaan dengan pencairan TPG Januari.
Baca Juga: Pendamping PKH Bisa Terlibat Salurkan Bansos Korban Bencana Sumatra, Begini Mekanismenya
Guru di wilayah seperti Aceh dan beberapa kabupaten lain bahkan menerima dana dalam nominal cukup besar karena hak lama dan hak baru cair berdekatan.
Sementara itu, di daerah lain, proses pencairan masih berjalan dan belum sampai ke tahap transfer ke rekening guru.
Alasan Teknis Keterlambatan
Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh proses administratif di tingkat daerah.
Mulai dari penyesuaian dokumen anggaran, proses verifikasi, hingga tahapan pengusulan yang harus rampung sebelum dana bisa dicairkan.
Perlu dipahami, pencairan TPG THR tidak hanya bergantung pada pusat, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam menuntaskan prosedur yang dibutuhkan.
Hak Guru Tidak Hangus
Satu hal penting yang sering terlupakan di tengah penantian panjang adalah fakta bahwa hak guru tidak hangus hanya karena terlambat dicairkan.
TPG THR yang belum dibayarkan di akhir 2025 otomatis masuk mekanisme lanjutan dan tetap wajib dibayarkan.
Baca Juga: Pramono Sebut Ada Pihak yang Malah Suka Jakarta Kebanjiran, Sampai Kecewa Jakarta Ga Kebanjiran!
Artinya, meski belum masuk rekening di Januari atau Februari, hak tersebut tetap tercatat dan menunggu giliran realisasi.
Perbedaan Waktu Antar Daerah
Perbedaan waktu pencairan antar daerah sebetulnya bukan hal baru.
Setiap daerah memiliki ritme dan kesiapan administrasi yang berbeda.
Ada yang bisa bergerak cepat, ada pula yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Kondisi ini sering menimbulkan perbandingan di kalangan guru, padahal akar masalahnya bukan pada perbedaan perlakuan, melainkan perbedaan kesiapan sistem di daerah masing-masing.
Risiko Salah Paham di Kalangan Guru
Kurangnya informasi yang utuh membuat sebagian guru mengira keterlambatan ini sebagai bentuk pengabaian hak.
Baca Juga: 12 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, dari Nyorog hingga Pacu Jalur
Bahkan tidak sedikit yang khawatir TPG THR tidak akan cair sama sekali.
Salah paham semacam ini wajar terjadi, terutama ketika informasi hanya didapat dari potongan cerita atau unggahan di media sosial tanpa konteks lengkap.
Cara Menyikapi Keterlambatan Daerah
Di tengah situasi seperti ini, sikap paling bijak adalah tetap tenang dan fokus pada informasi resmi.
Guru disarankan memantau pengumuman dari dinas pendidikan setempat serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Mengetahui bahwa hak tidak hilang dan hanya tertunda akan membantu guru menjaga ketenangan.
Keterlambatan memang melelahkan, tetapi pemahaman yang utuh bisa membuat proses menunggu terasa lebih ringan.***




