POJOKSATU.id - Kabar pencairan TPG THR 100 persen menjadi perhatian besar para guru ASN di awal Januari 2026.
Sejumlah daerah dilaporkan telah mencairkan tunjangan profesi guru yang dibayarkan dalam bentuk THR dan gaji ke-13, namun di sisi lain masih banyak guru yang belum menerima hak serupa.
Perbedaan waktu pencairan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru.
Padahal, secara regulasi, pemerintah pusat telah memastikan anggaran TPG THR tersedia dan ditransfer ke daerah sejak akhir Desember 2025.
Dasar Hukum Pencairan TPG THR 100 Persen
Pencairan TPG THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru tanpa dasar.
Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.
Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru ASN yang sudah bersertifikat pendidik dan memenuhi syarat berhak menerima TPG sebesar 100 persen, yang dibayarkan masing-masing satu kali gaji pokok dalam bentuk THR dan satu kali gaji pokok dalam gaji ke-13.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh guru ASN tanpa pengecualian.
Alur Dana: Dari Pusat ke Kas Daerah
Berdasarkan informasi yang beredar, dana TPG THR telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pada rentang 24–27 Desember 2025.
Artinya, secara anggaran, dana tersebut sudah tersedia.
Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Daerah harus menyelesaikan tahapan administrasi sebelum dana dapat ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Di sejumlah wilayah, pencairan bahkan dilakukan menjelang pergantian tahun, termasuk pada malam tahun baru.
Hal ini menunjukkan bahwa secara teknis dana memang siap dibayarkan.
Mengapa Sebagian Guru Masih Belum Menerima?
Keterlambatan pencairan di beberapa daerah bukan disebabkan oleh penundaan dari pemerintah pusat, melainkan oleh proses administrasi di tingkat daerah.
Baca Juga: Viral di Madura! Sumur Bor 105 Meter Malah Nyembur Minyak Tanah, Warga Langsung Rebutan
Setiap pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kesiapan yang berbeda, mulai dari verifikasi data penerima, kelengkapan dokumen, hingga proses penetapan surat perintah pencairan dana.
Selain itu, tidak semua daerah menganggarkan TPG THR 100 persen.
Dari sekitar 546 daerah di Indonesia, hanya sekitar 333 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru.
Daerah-daerah besar seperti Jakarta dan Surabaya, misalnya, umumnya tidak menganggarkan TPG THR karena guru-gurunya telah menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah (tukin) dari APBD.
Contoh Daerah yang Sudah Mencairkan
Beberapa daerah yang dilaporkan telah mencairkan TPG THR 100 persen antara lain Cilacap, Klaten, Tuban, Muaro Jambi, Manado, Tasikmalaya, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Sering Dikritik Soal HAM, Indonesia Nyatanya Dipilih Dunia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
Pencairan ini menjadi indikator bahwa dana TPG THR memang telah tersedia dan hanya menunggu kesiapan administratif masing-masing daerah.
Apa yang Perlu Dilakukan Guru?
Bagi guru yang hingga kini belum menerima TPG THR, langkah paling realistis adalah bersabar dan memantau kebijakan daerah masing-masing.
Guru juga disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat guna memastikan status pencairan.
Yang terpenting, hak guru tidak dihapus dan tidak hangus.
Dana telah tersedia dan tetap menjadi hak guru, hanya waktu pencairannya yang berbeda-beda.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memperbaiki sistem penyaluran tunjangan agar ke depan lebih tepat waktu dan transparan.***




