POJOKSATU.id – Kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru THR 100 persen tidak serta-merta berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Meski payung hukum dari Kementerian Keuangan telah terbit, hanya sebagian pemerintah daerah yang menerima tambahan alokasi anggaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru ASN, terutama mereka yang daerahnya tidak masuk daftar penerima.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki syarat dan mekanisme tertentu.
Baca Juga: Kabar Terbaru TPG THR 100 Persen Buat Guru Semringah, Tinggal Tunggu Gerak Cepat Pemda
Tidak semua daerah memenuhi kriteria penerima tambahan Dana Alokasi Umum. Akibatnya, tidak semua guru ASN berhak menerima TPG THR 100 persen.
Pemerintah meminta guru memahami kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hanya Ratusan Daerah Masuk Daftar Penerima
Dari lebih dari 500 kabupaten dan kota, hanya sekitar 333 daerah yang menerima tambahan alokasi DAU.
Daerah tersebut telah ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditentukan pemerintah pusat.
Baca Juga: Paket Pangan Murah Jelang Desember 2025! Ini Daftar Wilayah Jawa Barat yang Sudah Dijangkau Bulog
Salah satu kriteria utama adalah daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan pegawai dari APBD.
TPG THR diperuntukkan bagi guru ASN di daerah dengan keterbatasan fiskal. Pemerintah menilai daerah dengan TPP sudah memiliki skema kesejahteraan tersendiri.
Karena itu, tambahan DAU difokuskan pada daerah yang tidak mampu memberikan tunjangan tambahan.
Kriteria ini menjadi pembeda utama antara daerah penerima dan nonpenerima. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal.
Namun, kebijakan ini juga memicu kebingungan di tingkat guru. Banyak guru baru mengetahui daerahnya tidak masuk daftar penerima.
Peran Penting Usulan Pemerintah Daerah
Selain kriteria fiskal, usulan dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu penerimaan anggaran.
Beberapa bulan sebelumnya, pemerintah pusat meminta daerah mengusulkan kebutuhan anggaran TPG THR.
Baca Juga: Tambahan DAU Disahkan, TPG THR 100 Persen 2025 Masuk Tahap Akhir Pencairan
Usulan tersebut mencakup jumlah guru penerima dan total kebutuhan dana. Daerah yang tidak mengusulkan data tidak dapat menerima tambahan alokasi.
Meski memenuhi kriteria tidak memiliki TPP, daerah tetap harus mengajukan usulan resmi.
Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas data yang masuk dari daerah. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Verifikasi bertujuan memastikan keakuratan data dan kesiapan daerah. Pemerintah menilai mekanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas anggaran.
Baca Juga: Kena PHK Tak Lagi Nol Rupiah! Ini Manfaat JKP Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Namun, sebagian daerah dinilai terlambat atau tidak mengajukan usulan.
Guru Diminta Pahami Mekanisme Kebijakan
Pemerintah mengimbau guru memahami mekanisme pencairan TPG THR secara menyeluruh.
Kebijakan ini tidak bersifat otomatis bagi seluruh guru ASN. Faktor daerah dan proses administratif sangat menentukan penerimaan.
Guru di daerah nonpenerima tetap berhak atas TPG reguler sesuai ketentuan. Sementara guru nonsertifikasi menerima tunjangan sesuai skema yang berlaku.
Pemerintah meminta guru tidak menyalahkan pemerintah daerah secara sepihak. Koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci pelaksanaan kebijakan ini.
Pemerintah pusat menyatakan akan melakukan evaluasi kebijakan ke depan. Evaluasi diperlukan untuk melihat dampak kebijakan terhadap kesejahteraan guru.
Guru juga diminta memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat. Transparansi informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan pemahaman yang tepat, kebijakan diharapkan tidak menimbulkan polemik. Pemerintah menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap.***




