POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun 2025 yang mulai terealisasi di awal Januari 2026 bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 ditegaskan, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru yang dibayarkan melalui skema THR dan gaji ke-13.
Tambahan dua bulan ini membuat total tunjangan sertifikasi yang diterima guru dalam THR dan gaji ke-13 menjadi setara 100 persen dari tunjangan profesinya.
Baca Juga: Cek Faktanya! Ini Daftar Bansos yang Berpotensi Cair Januari 2026
Termasuk Triwulan 3 Tunjangan Sertifikasi
Selain tambahan THR dan gaji ke-13, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 juga telah memiliki dasar hukum tersendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dicairkan langsung ke rekening guru, sama seperti mekanisme pencairan triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2025.
Namun hingga menjelang akhir November 2025, realisasi tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru ini memang belum sepenuhnya berjalan di seluruh daerah, seiring dengan proses penyesuaian anggaran dan administrasi daerah.
Baca Juga: Target Rp 2,7 Triliun, Kinerja Kejagung 2025 Dibongkar, Pemulihan Uang Negara Tembus Rp 19,8 Triliun
Kenapa Baru Cair Awal 2026?
Keterlambatan pencairan di akhir tahun 2025 tidak lepas dari waktu terbitnya regulasi teknis yang relatif mepet, serta proses transfer anggaran dari pusat ke daerah yang sebagian besar baru terealisasi di penghujung Desember.
Akibatnya, banyak pemerintah daerah memilih menunda pencairan ke awal tahun 2026 demi menjaga ketertiban administrasi dan menghindari kesalahan dalam sistem keuangan daerah.
Langkah ini dinilai lebih aman, mengingat dana TPG THR 100 persen merupakan dana khusus yang tidak boleh disalurkan tanpa dasar hukum dan prosedur yang lengkap.
Baca Juga: Bukan Gagal Bayar THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13, Pemerintah Pastikan Guru Cair Awal 2026
Guru Diminta Tetap Tenang dan Memantau
Dengan mulai bergeraknya pencairan di berbagai daerah per 1 Januari 2026, guru diimbau tetap tenang dan terus memantau perkembangan di daerah masing-masing.
Selama anggaran sudah masuk ke kas daerah, pencairan ke rekening guru tinggal menunggu tahapan teknis diselesaikan.
Pemerintah optimistis, seluruh hak guru terkait TPG THR 100 persen, gaji ke-13, serta tunjangan sertifikasi akan dituntaskan secara bertahap sepanjang Januari 2026. ***




