POJOKSATU.id - Kabar baik untuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi. 

Per 8 Januari 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah tersalurkan penuh ke daerah.

Kemenkeu melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Januari 2026 Cair Tepat Waktu

Total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah mencapai sekitar Rp7,66 triliun, dan seluruhnya telah tersalurkan ke pemerintah daerah (Pemda).

Ketentuan ini mengacu pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi, yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji ASN dan PPPK Meranti Akhirnya Mulai Dibayar Beserta TPP dan Tunda Bayar Tahun Lalu

Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru triwulan III juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan I dan II.

Berdasarkan pantauan hingga awal Januari, proses pencairan tambahan 100 persen TPG ini sudah mulai berjalan di sejumlah daerah.

Pemerintah pusat menegaskan, secara anggaran tidak ada lagi kendala, karena dana sudah sepenuhnya ditransfer ke daerah. 

Baca Juga: Banyak Guru Tak Lolos KKI karena Ijazah Tidak Linear, Ini Cara Mengeceknya Sebelum Daftar

Selanjutnya, proses pencairan ke rekening guru menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.***