POJOKSATU.id – Kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun 2026 resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan ketentuan yang berbeda antara guru pusat dan daerah.
Pemerintah memastikan bahwa TPG tetap diberikan sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Namun demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme pemberian antara guru yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk guru ASN yang gajinya bersumber dari APBN, TPG 100 persen dipastikan tetap diberikan tanpa syarat tambahan, selama tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Sebaliknya, bagi guru ASN daerah yang dibiayai melalui APBD, pemberian TPG THR 100 persen tidak lagi bersifat mutlak.
Dalam regulasi terbaru, pencairan tunjangan tersebut harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Baca Juga: Kebijakan Baru CPNS 2026! Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar di Formasi Tertentu, Ini Syarat Lengkapnya
Artinya, ada kemungkinan sebagian guru di daerah tidak menerima TPG THR secara penuh, tergantung kondisi keuangan daerahnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, kebijakan ini mengalami perubahan signifikan.
Pada tahun sebelumnya, TPG THR 100 persen untuk guru daerah diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Perubahan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama terkait kepastian hak yang diterima.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan lama yang belum tuntas, yakni pencairan TPG THR tahun 2025 yang hingga kini dilaporkan belum diterima oleh sebagian guru.
Hal ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi implementasi kebijakan di lapangan.
Menurut analisis regulasi, perbedaan perlakuan ini juga akan diperkuat melalui petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
Dokumen turunan tersebut akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pencairan di tingkat daerah. ***




