POJOKSATU.id – Ribuan guru bisa jadi terancam tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun ini.

Puslapdik Kemendikdasmen sudah menjelaskan batas waktu bagi Dinas Pendidikan dalam mengusulkan penerima tunjangan, terutama bagi guru non-ASN, agar tidak tertunda menjadi tahun depan.

Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, mengingatkan mulai 14 Desember Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak lagi dapat memproses pencairan.

Sri menjelaskan, bila dinas pendidikan mengusulkan guru non-ASN setelah 5 Desember, maka SKTP baru akan terbit setelah 12 Desember.

Kondisi ini berbahaya karena batas akhir penyaluran KPPN jatuh pada tanggal yang sama.

Baca Juga: 2026 TPG Bakal Cair Per-Bulan, Validasi Dipercepat Mulai Februari, Gini Kata Admin GTK

Artinya, setiap keterlambatan akan langsung masuk kategori carry over (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar Maret.

“Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember. Kalau terlambat, akan berstatus CO dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret,” tegas Sri.

Puslapdik mencatat hingga 22 November 2025, sebanyak 9.830 guru sebenarnya sudah memenuhi syarat SKTP dan siap diusulkan.

Masalahnya, pengusulan dari dinas tidak semuanya tepat waktu.

Alih Status hingga Belum Diinput di SIMTUN

Sri menyebut banyak guru dalam daftar usulan merupakan guru non-ASN yang sedang proses alih status menjadi PPPK.

Beberapa SK PPPK dan SPMT terbit pada semester dua atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginputnya ke SIMTUN, sehingga guru tidak bisa diusulkan TPG.

“SK PPPK nya dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah terbit di semester 2 atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginput di SIMTUN sehingga tidak bisa diusulkan,” ujarnya.

Kondisi itu bisa menimbulkan risiko lebih bayar, yaitu ketika seorang guru menerima TPG sebagai non-ASN tetapi juga dibayar sebagai PPPK oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Banyak Guru Bersertifikat Belum Tentu Dapat TPG 100 Persen, Begini Syarat dan Aturannya

Jika dibiarkan, pembayarannya menjadi ganda dan guru wajib mengembalikan.

Sri juga membeberkan, persoalan lebih bayar sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2020–2023 dan sampai sekarang belum seluruhnya diselesaikan.

Selain itu, ketidaktertiban data, terutama saat peralihan status, juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanggung Jawab Daerah

Puslapdik juga menyorot guru non-ASN yang ternyata tidak memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah, padahal syarat ini wajib dipenuhi.

Meski tidak ada batas minimal, tetap harus ada bentuk penghasilan sebagai tanggung jawab daerah.

Beberapa kasus yang dicatat Puslapdik, guru terlanjur menerima TPG.

Namun ketika beralih menjadi PPPK, justru diketahui tidak memiliki pendapatan daerah. Akibatnya TPG triwulan I harus dikembalikan.

Masalah SK Inpassing

Isu serupa juga terjadi pada guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing.

Sejak semester dua tahun 2024, Puslapdik melakukan verifikasi ulang terhadap 174.373 SK Inpassing.

Puslapdik mencatat temuan masalah yang cukup banyak, seperti:

  • masa kerja tidak wajar

  • kesalahan penulisan nama

  • NUPTK tidak ditemukan

  • NUPTK ganda

Baca Juga: Terlambat Usulkan Data, Guru Berisiko Akan Terima TPG TW4 pada Maret 2026

  • NIK ganda

  • dokumen tidak sesuai

Karena temuan ini, terjadi penyesuaian bahkan penurunan gaji pokok, mengikuti kebijakan baru bahwa masa kerja dihitung mulai guru lulus S1, bukan sejak pertama kali mengajar.

Alur Penyaluran TPG dan Titik Risiko CO

Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, alur TPG non-ASN adalah sebagai berikut:

  • Input/pembaruan data di Dapodik oleh guru/operator: identitas, NUPTK, NRG, beban kerja, status kepegawaian, sekolah asal, dan lainnya.

  • Sinkronisasi data ke SIMTUN/SIM-Bar untuk verifikasi dan validasi.

  • Penerbitan SKTP (dan SK Tunjangan Khusus bila relevan).

  • Pembayaran triwulan, yaitu April, Juli, Oktober, dan November.

  • Penyaluran langsung dari Puslapdik ke rekening guru.

  • Carry over (CO) terjadi bila SKTP terbit di akhir tahun, usulan terlambat, data belum lengkap, atau terjadi hambatan administrasi.

Kelompok Guru Paling Terkena CO

Puslapdik mencatat empat kelompok guru non-ASN yang paling rawan mengalami CO:

  1. Guru non-ASN yang diusulkan terlambat oleh dinas, terutama setelah 5 Desember.

  2. Guru yang sedang beralih status ke PPPK, tetapi data SK PPPK/SPMT belum masuk ke SIMTUN. Ini sering memicu lebih bayar. Namun, perlu dipahami, tidak semua guru PPPK akan otomatis masuk CO atau overpayment, tergantung kelengkapan data. 

  3. Guru dengan data tidak lengkap/tidak valid, seperti NUPTK ganda, NIK salah, beban kerja tidak sesuai, hingga penghasilan daerah belum memenuhi syarat.

    Baca Juga: Kritik Presiden Prabowo soal Birokrasi Lambat dan Dampaknya pada Pencairan TPG THR 2025
  4. Guru dengan SK Inpassing terbit akhir tahun, membuat penyaluran TPG tidak sempat diproses hingga batas anggaran.

Penting dipahami, Carry over bukan berarti tunjangan dibatalkan.

Pembayaran hanya ditunda, dan tetap bisa dicairkan pada tahun berikutnya setelah SK reguler dan SK CO diterbitkan sesuai prosedur.

Karena itu, untuk guru yang sedang bertransisi menuju PPPK, pastikan seluruh data mutasi sudah masuk sistem agar penyaluran TPG tidak tertunda ataupun memicu lebih bayar. ***