POJOKSATU.id - Menjelang penutupan penyaluran anggaran, kabar baik datang bagi guru Non-ASN di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN berpeluang cair pada 12 Desember 2025, asalkan usulan dari dinas pendidikan masuk sebelum 5 Desember dan seluruh proses verifikasi–validasi (verval) berjalan tanpa kendala.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memastikan bahwa tanggal 12 Desember menjadi batas maksimal KPPN untuk menyalurkan dana langsung ke rekening guru.

Baca Juga: Daerah 3T Dapat Prioritas, Tunjangan Khusus Guru Madrasah Rp7,6 Juta Mulai Disalurkan

Karena itu, setiap tahap verval harus terpenuhi agar guru dapat menerima haknya tepat waktu.

Mengapa 12 Desember Menjadi Tanggal Kunci untuk Pencairan TPG Non-ASN?

Puslapdik menjelaskan bahwa 12 Desember adalah hari terakhir bagi KPPN untuk memproses dan menyalurkan TPG Non-ASN sebelum sistem keuangan negara ditutup pada 14 Desember.

Hal ini merupakan ketentuan akhir tahun anggaran yang tidak bisa diperpanjang.

Baca Juga: Ramai Isu Iuran Tunggal BPJS 2025, Ternyata Skemanya Belum Berubah, Ini Penjelasannya!

Guru yang SKTP-nya sudah terbit dan sudah masuk antrian pembayaran memiliki peluang sangat besar menerima TPG tepat pada tanggal tersebut.

Namun jika terjadi keterlambatan pada salah satu tahap baik dari dinas pendidikan maupun verifikasi Puslapdik pencairan tidak bisa dilakukan dan otomatis dialihkan menjadi carryover tahun anggaran 2026.

Alur Verifikasi SKTP Harus Mulus agar Pembayaran Bisa Dilanjutkan

Agar TPG dapat cair pada 12 Desember, proses verifikasi dan validasi SKTP harus selesai maksimal 10 Desember.

Puslapdik memeriksa kelengkapan data guru, status kepegawaian, jam mengajar, serta keabsahan persyaratan seperti NUPTK, pendidikan, dan pendapatan tetap daerah.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, SKTP tidak dapat diterbitkan dan pembayaran otomatis tertunda.

Inilah alasan guru diminta aktif memastikan data mereka benar, lengkap, dan sinkron jauh sebelum batas waktu.

Tanpa SKTP yang valid, KPPN tidak bisa memproses pembayaran meskipun anggaran tersedia.

Dinas Pendidikan Memegang Peran Vital dalam Kecepatan Pencairan

Meski SKTP diterbitkan Puslapdik, langkah awal tetap bergantung pada kecepatan dinas pendidikan menginput usulan guru ke SIMTUN.

Banyak keterlambatan terjadi karena daerah tidak segera mengirimkan usulan guru yang sebenarnya sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Michael Wishnu Tersangka Kebakaran Kantor, Sempat Tidak Hadir dalam Panggilan Polres Jakpus

Bahkan ditemukan daerah yang baru mengirim usulan setelah 5 Desember, membuat SKTP tidak bisa terbit tepat waktu.

Dinas yang bergerak cepat akan memastikan wilayahnya menerima pencairan tepat waktu pada 12 Desember.

Sebaliknya, dinas yang lambat secara otomatis membuat guru-gurunya masuk daftar carryover.

Risiko Peralihan Status Non-ASN ke PPPK yang Belum Diperbarui

Salah satu kendala besar dalam penerbitan SKTP adalah status guru Non-ASN yang sebenarnya sudah menjadi PPPK namun belum diperbarui data kepegawaiannya oleh daerah.

Baca Juga: Antam Lagi-Lagi Unggul dalam Sengketa Lahan Mandiodo di PN Unaaha

Guru yang SK dan SPMT PPPK-nya terbit setelah Agustus tetap terbaca sebagai Non-ASN jika data tidak diinput ulang.

Ketidaksinkronan ini membuat sistem menahan SKTP karena status kepegawaian tidak sesuai dengan data faktual.

Puslapdik menegaskan bahwa guru yang sudah resmi PPPK tidak boleh lagi diusulkan sebagai penerima TPG Non-ASN.

Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menyebabkan lebih bayar, yaitu guru menerima TPG Non-ASN dan gaji PPPK secara bersamaan.

Pendapatan Tetap Daerah Menjadi Penentu Sah atau Tidaknya Usulan TPG

Pendapatan tetap dari pemerintah daerah adalah syarat mutlak penerima TPG Non-ASN.

Jika guru tidak memiliki pendapatan daerah, SKTP otomatis tidak dapat diterbitkan meski syarat lainnya lengkap.

Pada beberapa kasus, guru yang sudah menerima TPG baru diketahui tidak memiliki pendapatan tetap saat proses verifikasi PPPK.

Akibatnya, guru diwajibkan mengembalikan tunjangan yang sudah diterima.

Puslapdik kembali menekankan bahwa keakuratan data adalah kunci agar guru tidak mengalami kerugian administratif di kemudian hari.

SIM Tugu Menjadi Rujukan Utama untuk Melihat Status Pencairan

Untuk memastikan apakah TPG Non-ASN dapat cair 12 Desember, guru dapat memantau status SKTP melalui aplikasi SIM Tugu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Sekolah Rakyat 2025, Status Jabatan Aman atau Dicabut?

Aplikasi ini menampilkan status SKTP, daftar guru yang masuk pembayaran, serta guru yang masih menunggu verifikasi.

Pada 10–12 Desember, SIM Tugu menjadi alat monitoring paling penting bagi dinas dan guru karena seluruh pembaruan ditampilkan secara real-time.

Jika status masih “proses” pada 11 Desember, guru harus bersiap karena pencairan bisa tertunda.

Namun jika status sudah “SKTP terbit”, peluang pencairan pada 12 Desember sangat besar.

TPG Bisa Cair 12 Desember, tetapi Hanya untuk Data yang Siap

Pencairan TPG Non-ASN pada 12 Desember merupakan peluang nyata.

Namun hanya bagi guru yang datanya lengkap, valid, tidak bermasalah, dan telah melewati seluruh proses verval sebelum 10 Desember.

Dinas pendidikan harus memastikan usulan masuk tepat waktu, sedangkan guru wajib proaktif memeriksa kelengkapan datanya.

Bagi yang SKTP-nya sudah terbit, 12 Desember bisa menjadi momen pencairan yang ditunggu.

Namun bagi data yang tertahan, kemungkinan besar TPG baru cair pada Maret 2026 melalui mekanisme carryover.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa disiplin administrasi adalah kunci kelancaran pencairan tunjangan di tahun-tahun mendatang.***