POJOKSATU.id - Hari ini, Senin (27/04/2026) menjadi kabar gembira bagi guru Non-ASN yang menanti Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan April.
Berdasarkan pantauan terbaru, pencairan TPG guru Non ASN sudah mulai masuk ke rekening guru.
Sementara itu, guru ASN diperkirakan baru menerima pencairan pada awal pekan mendatang.
Dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21, pencairan untuk Non-ASN memang lebih cepat karena penyalurannya langsung dari Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Kehadirannya di Istana Demi Mendukung Jumhur yang Dilantik Menteri LH
"Sedangkan ASN, prosesnya harus melalui Kementerian Keuangan sehingga memerlukan waktu tambahan,” terang admin Guru Abad 21.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebagian besar guru Non-ASN menerima pencairan sekitar Rp1.800.000 hingga Rp1.900.000 pada Jumat, 24 April 2026.
Beberapa guru bahkan menerima pembayaran untuk dua bulan sekaligus, yakni Maret dan April, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi tunjangan.
Pencairan TPG Non-ASN ini menjadi titik terang bagi ribuan guru yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Data lapangan menunjukkan, transaksi berhasil dicatat melalui berbagai platform perbankan, termasuk BNI Mobile Banking, sebagai bukti nyata bahwa proses berjalan lancar.
“Ini bukti bahwa pemerintah tetap memperhatikan hak guru, termasuk Non-ASN. Harapannya, guru ASN juga segera menerima pencairan TPG April,” tambah admin.
Mengapa Non-ASN Lebih Cepat Cair
Perbedaan waktu pencairan antara guru Non ASN dan ASN bukan tanpa alasan.
Penyaluran TPG Non-ASN ditangani sepenuhnya oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan, sementara guru ASN memerlukan proses lintas kementerian, termasuk validasi dari Kementerian Keuangan.
“Mekanisme lintas kementerian ini membuat pencairan ASN membutuhkan waktu lebih lama. Meski begitu, biasanya jarak antara Non-ASN dan ASN hanya satu hingga dua hari,” lanjut admin Guru Abad 21.
Selain itu, regulasi terbaru, yakni Permendikdas dan PMK terkait Tunjangan Profesi Guru, menegaskan bahwa TPG adalah hak guru yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk status ASN atau Non-ASN dan kepemilikan sertifikasi.
Baca Juga: Babinsa Salurkan Sembako Door to Door, Dukung Program Stunting di Merak
Guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapatkan TPG dalam satu bulan.
Sementara bagi guru Non ASN, pencairan lebih cepat karena proses administrasi lebih sederhana dan tidak melibatkan transfer antar kementerian.
“Mayoritas Non-ASN sudah menerima tunjangan. Hal ini menunjukkan sistem berjalan baik dan transparan. Guru ASN akan segera mengikuti, sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Keuangan.”
Selain pencairan, guru diingatkan agar memahami bahwa berita viral mengenai kenaikan gaji Rp5 juta masih bersifat wacana.
Saat ini belum ada regulasi resmi atau Perpres yang menetapkannya.
Baca Juga: Prabowo Resmi Reshuffle Menteri, Jenderal Dudung KSP, Jumhur Menteri LH, Ini Daftar Lengkapnya
Optimisme Guru Menyambut Pencairan
Di tengah kabar pencairan tunjangan sertifikasi ini, para guru menyambutnya dengan optimisme.
Banyak guru menyampaikan rasa lega karena tunjangan mereka tiba tepat waktu, terutama menjelang libur panjang dan kebutuhan sekolah.
Pencairan Non-ASN menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berupaya menjaga hak guru dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, beberapa guru menyampaikan apresiasi terhadap transparansi proses.
Dengan adanya bukti transfer dan informasi real-time melalui kanal resmi, guru dapat memantau pencairan tanpa harus menunggu konfirmasi lama dari pihak sekolah.
Tidak hanya itu, berbagai inovasi digital juga membantu guru menyiapkan administrasi yang diperlukan.
Platform pembayaran online dan sistem verifikasi data membantu mempercepat pencairan tunjangan, mengurangi hambatan birokrasi, dan memastikan akurasi data guru di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, pencairan TPG Non-ASN April 2026 menjadi momentum positif.
Baca Juga: Pakai Dasi Jas ke Istana, Jumhur Hidayat Disebut Dilantik Jadi Menteri LHK Gantikan Hanif Faisol
Proses yang lebih cepat ini menunjukkan perbaikan sistem penyaluran tunjangan guru di Indonesia dan memberikan kepastian finansial bagi guru Non-ASN.
Guru ASN diharapkan menyusul dalam beberapa hari ke depan, memastikan hak semua guru terpenuhi secara adil dan transparan.
Dengan mekanisme yang jelas dan komunikasi terbuka, pemerintah berharap setiap guru, baik ASN maupun Non-ASN, dapat merasakan manfaat nyata dari Tunjangan Profesi Guru tepat waktu.***




