POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 sudah di depan mata.

Saat ini Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru ASN dan Non ASN sudah terbit.

Namun guru ASN lebih cepat menerima SKTP dibandingkan guru Non ASN.

SKTP guru ASN sudah terbit sejak tanggal 19 Mei 2026 lalu.

Baca Juga: TPG Segera Cair! SKTP Terbit Tanggal 18, Dana Diprediksi Masuk Rekening Guru Mulai 25 Mei 2026

Sementara itu guru Non ASN, SKTP baru diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2026 kemarin.

Meski SKTP Guru Non ASN lebih lama terbitnya dibandingkan ASN, namun untuk proses pencairan diprediksi berbeda.

Guru Non ASN diprediksi menerima dana TPG lebih dulu dibandingkan guru ASN.

Perlu dipahami bahwa kondisi ini terjadi bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Tragis di Balik Pesta Juara Persib: 122 Korban Berjatuhan, Satu Tewas Ditusuk di Cibiru

Pasalnya terdapat mekanisme birokrasi yang berbeda antara guru Non ASN dan ASN dalam proses penyaluran TPG.

Bagi guru Non ASN, pencairan cenderung lebih sederhana.

Dana TPG bagi guru Non ASN disalurkan langsung oleh Puslapdik yang berada di Bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidkasmen).

Pada proses penyaluran TPG guru Non ASN ini tidak melalui alur lintas kementerian.

Baca Juga: Empat Orang Tewas 3 Kritis Imbas Blackout Listrik di 5 Provinsi di Sumatera, Bareskrim Turun Tangan

Mekanisme ini membuat proses transfer menjadi lebih singkat dan cepat.

Sementara itu bagi guru ASN harus melalui tahapan birokrasi yang lebih Panjang.

Setelah data diverifikasi oleh Kemendikdasmen, proses pencairan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana kemudian disalurkan ke kas daerah sebelum ditransfer ke rekening guru masing-masing.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bangga Persib Hattrick Juara, Asep Mulyadi: Bobotoh Kini Semakin Dewasa

Alur yang melibatkan beberapa instansi ini membuat pencairan TPG bagi guru ASN membutuhkan Waktu yang lebih lama.

Adanya perbedaan jalur pencairan inilah yang menjadi penyebab Utama mengapa guru Non ASN menerima TPG lebih cepat dibandingkan dengan guru ASN.

Kendati demikian, baik guru ASN maupun Non ASN diimbau untuk aktif memantau perkembangan status pencairan.

Salah satunya dengan rutin mengecek akun Info GTK guna memastikan tidak ada kendala dalam proses administrasi.

***