POJOKSATU.id - Kebijakan pemerintah yang memasukkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 menjadi salah satu kabar paling ditunggu oleh guru ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa pada 2025, guru berhak menerima tambahan satu bulan TPG secara penuh (100 persen) bersamaan dengan THR.

Namun, di lapangan, realisasi kebijakan ini memunculkan berbagai dinamika.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Tegas Menolak Demokrasi Bisa Kacau!

Sebagian guru telah menerima THR lengkap dengan tambahan TPG, sementara sebagian lainnya masih menunggu pencairan.

Bahkan, muncul isu soal nominal yang dinilai tidak sesuai, hingga kabar simpang siur mengenai jadwal pencairan yang disebut mundur ke tahun berikutnya.

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kegelisahan, terutama di kalangan guru yang sangat bergantung pada kepastian tunjangan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

TPG Masuk THR 2025, Kebijakan Resmi Pemerintah

Secara regulasi, kebijakan pembayaran TPG dalam THR 2025 bukan sekadar wacana.

Baca Juga: Viral! Publik Geger Usai Arief Rosyid Sebut Demi Bahlil 'Salah Pun Tetap Dibela'

Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat berhak menerima tambahan satu bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi

2. Mengurangi kesenjangan pendapatan antar daerah

3. Memberikan penghargaan atas peran strategis guru dalam sistem pendidikan nasional

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk memastikan THR dan tambahan TPG dibayarkan secara penuh pada 2025.

Informasi Lanjutan, Kenapa Pencairan Tidak Serempak?

Meski kebijakan sudah jelas, pencairan THR dan TPG tidak terjadi secara serentak di seluruh daerah.

Baca Juga: Prabowo Putuskan Terima Bantuan Asing untuk Pemulihan Bencana Sumatera, Syaratnya Ikhlas dan Jelas

Hal ini disebabkan oleh mekanisme teknis penyaluran dana yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alur pencairan secara umum adalah:

1. Pemerintah pusat menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Baca Juga: Viral Banjiir Cilegon! Arus Deras Sampai Geret Mobil, Netizen Sampai Takut Kejadian Kayak Sumatera

2. Pemerintah daerah melakukan verifikasi data guru

3. OPD terkait menerbitkan SPM dan SP2D

4. Dana ditransfer ke rekening masing-masing guru

Perbedaan kecepatan administrasi antar daerah membuat waktu pencairan menjadi bervariasi.

Daerah yang sistemnya siap dan datanya valid bisa mencairkan lebih cepat, sementara daerah lain masih tertahan di tahap administrasi.

Muncul Isu Nominal Kecil dan Jadwal Meleset

Di tengah proses pencairan, muncul laporan dari sejumlah guru yang mengaku menerima dana THR dengan nominal relatif kecil, bahkan jauh di bawah perkiraan satu bulan TPG.

Isu ini memicu spekulasi bahwa:

1. Tambahan TPG belum dibayarkan penuh

2. Yang cair baru sebagian komponen THR

3. Atau ada kekeliruan dalam perhitungan dan validasi data

Selain itu, beredar pula informasi tidak resmi yang menyebutkan bahwa pencairan TPG dalam THR akan dilakukan tahun berikutnya, bukan pada 2025.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Tak Lagi Triwulan, Ini Jadwal Validasi Data Februari dan Strategi Aman Agar Cair Tiap Bulan

Kabar ini menambah kebingungan karena bertentangan dengan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah.

Penjelasan Resmi, Siapa yang Berhak Menerima TPG dalam THR

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)

2. Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku

Baca Juga: Terungkap! Meski Berstatus ASN, Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Ikuti Ketentuan Ini

3. Tidak sedang menerima tunjangan kinerja atau tunjangan daerah lain yang bersifat serupa

4. Data valid dan sinkron di Info GTK atau sistem kepegawaian daerah

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tambahan TPG bisa tertunda atau tidak dibayarkan dalam komponen THR.

TPG Reguler dan TPG dalam THR: Jangan Tertukar

Pemerintah juga mengingatkan guru untuk membedakan antara:

1. TPG reguler, yang dibayarkan secara berkala (biasanya triwulanan)

2. TPG tambahan dalam THR, yang merupakan kebijakan khusus berupa satu bulan tambahan

Banyak kasus kebingungan terjadi karena guru mengira dana kecil yang masuk adalah keseluruhan TPG dalam THR, padahal bisa jadi baru sebagian komponen THR atau pembayaran lain yang masuk lebih dulu.

Dampak Psikologis dan Harapan Guru

Ketidakpastian jadwal dan nominal pencairan membuat sebagian guru merasa khawatir dan kecewa.

THR selama ini dipandang sebagai momen penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Di sisi lain, guru juga berharap kebijakan TPG dalam THR tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata dan tepat waktu.

Saran untuk Guru Agar Hak TPG Tidak Bermasalah

Agar tidak terjebak dalam isu yang simpang siur, guru disarankan untuk:

1. Rutin mengecek Info GTK dan memastikan data mengajar, sertifikasi, serta status kepegawaian valid

2. Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat

3. Tidak mudah percaya pada informasi dari grup media sosial yang belum dikonfirmasi

4. Memahami bahwa keterlambatan di daerah sering bersifat administratif, bukan penghapusan hak

Jika terjadi kejanggalan nominal, guru disarankan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah sebelum menarik kesimpulan.

Kebijakan TPG masuk dalam THR 2025 dengan pembayaran 100 persen adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa perbedaan kecepatan pencairan, validasi data, dan miskomunikasi informasi.

Guru tetap memiliki hak atas tambahan TPG selama memenuhi syarat.

Kesabaran, pemahaman regulasi, dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci agar hak tersebut dapat diterima secara utuh.***