POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik melalui kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Dalam aturan terbaru, tunjangan profesi guru (TPG) kembali dimasukkan sebagai salah satu komponen tambahan THR bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan dari negara.

Namun, tidak semua guru sertifikasi akan otomatis menerima tambahan TPG dalam THR tahun ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: THR 2026 Ditetapkan, Guru Diminta Finalisasi Data Sebelum 7 Maret

Kriteria Guru Penerima TPG dalam THR

Dalam petunjuk teknis yang tertuang dalam nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND71/PB/2026, dijelaskan bahwa komponen THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Namun untuk guru dan dosen terdapat ketentuan tambahan.

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan daerah (TPP) dapat memperoleh tambahan berupa tunjangan profesi guru sebesar satu bulan.

Admin kanal Guru Abad 21 menyebut kebijakan tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: THR Guru Sertifikasi 2026 Cair Penuh, Non-ASN Masih Menunggu

“Untuk tahun 2026 ini dalam THR kembali ada tambahan komponen TPG untuk guru, tetapi tidak semua guru. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi,” ujar admin.

Kriteria Pertama adalah guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini karena THR merupakan bagian dari hak ASN yang dibayarkan oleh pemerintah.

Kriteria Kedua adalah guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP di daerah tempatnya bekerja.

Menurutnya, ketentuan ini penting dipahami oleh para guru agar tidak menimbulkan kebingungan seperti yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

“Banyak guru yang bertanya mengapa tidak menerima tambahan TPG dalam THR. Setelah dicek ternyata daerahnya memberikan TPP atau tukin,” jelasnya.

Dengan kata lain, tambahan TPG dalam THR hanya diberikan kepada guru ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.

Baca Juga: BGN Tegaskan Warga Boleh Unggah Menu Makan Bergizi Gratis di Medsos, Justru Jadi Alat Pengawasan Publik

Skema THR untuk PPPK

Selain mengatur komponen THR bagi guru ASN, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait skema pembayaran THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK juga berhak menerima THR, namun besarannya bergantung pada masa kerja.

Bagi PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK telah bekerja selama 10 bulan maka besaran THR yang diterima adalah 10/12 dari gaji bulanan.

Baca Juga: Sidang Kasus LNG Pertamina: Nicke Widyawati Tegaskan Kontrak Corpus Christi Justru Raup Untung Triliun

“Jika PPPK tersebut belum bekerja satu tahun, maka THR yang diterima tidak penuh, tetapi dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja,” jelasnya.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak akan mendapatkan THR.

Contohnya, jika seorang PPPK mulai bekerja pada 1 Maret 2026, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut karena belum memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan kalender.

Jadwal Pencairan THR

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pembayaran THR dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2026.

Namun untuk guru, proses pencairan biasanya memerlukan waktu tambahan karena dana harus terlebih dahulu ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum disalurkan ke rekening masing-masing guru.

Hal ini membuat waktu penerimaan THR bagi guru di berbagai daerah bisa berbeda-beda tergantung proses administrasi di tingkat daerah.

Meski demikian, kebijakan ini dinilai tetap menjadi kabar baik bagi banyak guru ASN, terutama mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.

Dengan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR, diharapkan kesejahteraan guru dapat semakin meningkat serta memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas pendidikan.***