POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara soal belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 pada periode Januari–Februari 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kendala teknis, melainkan murni soal prosedur penganggaran yang harus dilalui.

Menurutnya, anggaran TPG baru bisa diajukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Selama masih berstatus mengikuti proses pembelajaran, pengajuan anggaran belum diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Dia Daftar ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Sekitar Jakarta, Cek Mumpung Masih Ada Buat THR Lebaran

“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (28/2/2026).

Anggaran Baru Bisa Diusulkan Setelah Lulus
Amien menjelaskan, guru yang pada 2025 masih menjalani proses pembelajaran PPG memang belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya.

Karena itu, pengajuan baru dilakukan setelah kelulusan diumumkan di akhir tahun.

Baca Juga: Mutasi 54 Perwira, 3 Kapolres Viral Didemosi, Telegram Kapolri Bikin Geger

Proses tersebut pun tidak serta-merta langsung cair. Pengajuan anggaran harus melalui mekanisme belanja pegawai yang berlaku, termasuk tahap review internal oleh Inspektorat Jenderal.

“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.

Dipastikan Tak Ada Kendala
Ia memastikan tidak ada hambatan dalam pencairan TPG madrasah lulusan PPG 2025. Semua tahapan disebut berjalan sesuai prosedur penganggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cetakan Kue Lengket? Ini 7 Cara Merawatnya agar Kue Lebaran Mulus dan Tidak Rusak

“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” kata dia lagi.

Amien juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya setiap anggaran disusun dan diajukan pada tahun sebelumnya.

Karena kelulusan PPG terjadi di penghujung 2025, maka pengajuan TPG baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Penjelasan Dalil dan Hukum tentang Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Anak Yatim di Panti Asuhan

“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami. PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” ujarnya. ***