POJOKSATU.id – Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali menjadi perhatian para guru di seluruh Indonesia.
Hingga Rabu (26/2/2026), sejumlah guru melaporkan bahwa TPG Januari dan Februari 2026 sudah mulai masuk ke rekening masing-masing.
Informasi ini beredar luas di berbagai forum dan grup media sosial guru. Beberapa di antaranya bahkan menyertakan bukti tangkapan layar mutasi rekening.
Baca Juga: Perjalanan UNTAG Cirebon: Berawal dari APP 1961 hingga Menjadi Kampus Perjuangan di Kota Udang
Salah satu guru menyampaikan, “Alhamdulillah TPG Februari sudah cair, SKTP tanggal 19 Februari.”
Dalam unggahan tersebut terlihat nominal pencairan sekitar Rp3 jutaan untuk guru ASN, sesuai satu kali gaji pokok.
Menariknya, bukan hanya TPG Februari yang mulai dicairkan. Berdasarkan pantauan, TPG Januari 2026 yang sebelumnya belum masuk ke sebagian rekening guru juga kembali dilanjutkan proses pencairannya hari ini.
Baca Juga: Baru Dua Hari Menikah, Sejoli di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Curi Motor untuk Biaya Kawin
Bagaimana Mekanisme Pencairan TPG?
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan pihak terkait, terdapat perbedaan peran antar kementerian dalam proses pencairan tunjangan.
Gaji guru ASN diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2014. Gaji merupakan hak rutin yang dibayarkan negara setiap bulan sesuai golongan dan masa kerja.
Namun demikian, TPG berbeda dengan gaji. TPG merupakan tunjangan di luar gaji yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: MWT dan Safari Ramadan, Langkah Strategis Pertamina Regional JBB Jaga Keandalan Energi di Bandung
Besaran TPG untuk guru ASN setara satu kali gaji pokok, bukan termasuk tunjangan keluarga.
Sementara itu, bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan tambahan penghasilan atau tamsil sebesar Rp250.000 per bulan.
Siapa yang Menyalurkan?
Kementerian Pendidikan berperan sebagai verifikator dan validator data guru penerima.
Data tersebut kemudian dikirimkan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Artinya, proses verifikasi dan validasi menjadi kunci. Jika data atau rekening tidak valid, maka dana bisa mengalami retur dan kembali ke kas negara.
“Pastikan data dan rekening aktif serta sesuai,” imbau Nunuk Suryani
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Soroti Krisis Listrik di Pantai Pangumbahan, Konservasi Penyu Hijau Terancam
TPG Guru Non ASN
Untuk guru non ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, pemerintah juga memberikan TPG dengan besaran Rp2 juta per bulan bagi yang telah bersertifikat pendidik.
Sedangkan bagi yang belum bersertifikat, tersedia insentif sebesar Rp250.000 per bulan sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan.
Namun demikian, gaji guru non ASN sendiri sangat bervariasi, tergantung kebijakan pemerintah daerah atau yayasan tempat mereka mengajar.
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Soroti Krisis Listrik di Pantai Pangumbahan, Konservasi Penyu Hijau Terancam
Jika ditarik ke konteks lebih luas, perbedaan ini memang kerap menjadi perbincangan publik, terutama terkait kesejahteraan guru honorer.
Tambahan 2 Bulan Tunjangan dalam THR dan Gaji 13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak atas tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Artinya, bagi guru yang memenuhi syarat, total yang diterima bisa mencapai 100 persen tambahan tunjangan sertifikasi.
Hingga 15 Januari 2026, terpantau proses pencairan tambahan 100 persen tunjangan ini sudah mulai berjalan secara bertahap.
Sementara itu, untuk TPG triwulan 3 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 dan mekanismenya tetap melalui transfer langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan sebelumnya.
Baca Juga: Soroti Lemahnya Pengawasan BBWS Ciliwung Cisadane, Pansus XI DPRD Jabar Desak Pengetatan Izin Air
Bagi guru yang belum menerima TPG Januari maupun Februari 2026, disarankan untuk memastikan status rekening dan kelengkapan data pada sistem yang berlaku.
Pencairan dilakukan bertahap dan berbeda di setiap daerah. ***




