POJOKSATU.id - Banyak guru dibuat resah setelah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari tidak cair, padahal status sertifikasi sudah aktif.
Salah satu penyebab utama yang kini jadi perhatian adalah SKTP terbit di atas tanggal 20 Januari.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari kekhawatiran tunjangan hangus hingga isu pencairan awal Februari yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga: Sosok Kapolres Sleman Dinonaktifkan Kapolri Buntut Kasus Hogi Minaya, Harta Kekayaan Rp 3,75 Miliar
Faktanya, keterlambatan terbit SKTP bukan berarti hak TPG guru hilang.
Ada skema pencairan yang memang mengikuti pola waktu tertentu dan berlaku nasional.
Kenapa SKTP Lewat Tanggal 20 Mengubah Skema Pencairan TPG Guru
Secara sistem, pencairan TPG mengacu pada tanggal terbit SKTP.
Ketentuan yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa pencairan tunjangan dilakukan di atas tanggal 20 setiap bulan, dengan syarat SKTP sudah terbit maksimal pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur agar Bangun Lebih Segar
Artinya, guru yang SKTP-nya terbit hingga 20 Januari masih berpeluang menerima TPG di akhir Januari.
Namun, bagi guru yang SKTP baru terbit tanggal 21 Januari ke atas, pencairan Januari otomatis tertunda dan dialihkan ke bulan berikutnya.
Di lapangan, kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena tidak semua guru cair serentak, bahkan dalam satu sekolah atau satu daerah yang sama.
Ada guru yang sudah menerima, sementara lainnya masih menunggu, meski sama-sama memenuhi syarat secara umum.
Telat SKTP Bukan Berarti TPG Hangus
Salah kaprah yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa TPG Januari hangus jika tidak cair di bulan yang sama. Anggapan ini keliru.
Sistem tunjangan tidak menghapus hak guru hanya karena keterlambatan administrasi, selama seluruh syarat tetap terpenuhi dan data valid.
TPG yang tidak cair di Januari akan dirapel dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Skema ini serupa dengan sistem pembayaran tunjangan di jenjang lain, di mana keterlambatan bulan sebelumnya akan digabungkan selama tidak ada pelanggaran administrasi.
Pola Pencairan Februari Mengacu Skema Januari
Jika melihat pola yang terjadi di Januari, maka pencairan Februari juga diperkirakan tetap dilakukan di atas tanggal 20.
Baca Juga: Resmi! 5.486 PPPK Paruh Waktu Dilantik di Aceh, Gubernur Mualem Tekankan Etika Pelayanan
Isu pencairan awal Februari, seperti tanggal 4, hingga kini belum memiliki dasar resmi dan masih bersifat spekulatif.
Guru disarankan tidak terpancing informasi yang beredar di grup tanpa sumber jelas.
Fokus utama justru memastikan bahwa SKTP Februari terbit sebelum tanggal 20, agar pencairan TPG Januari dan Februari bisa dilakukan sekaligus dalam bentuk rapel dua bulan.
Strategi Agar Rapel Januari–Februari Cair Bersamaan
Agar rapel TPG bisa cair aman dan lancar, ada beberapa langkah strategis yang perlu diperhatikan guru:
1. Pastikan status data di Info GTK sudah valid dan tidak bermasalah
Baca Juga: Apakah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS? Ini Aturan Lengkapnya
2. Pantau tanggal terbit SKTP, terutama menjelang tanggal 20
3. Segera koordinasi dengan operator sekolah jika ada kendala data
4. Hindari mengubah data penting saat proses pencairan berjalan
Dengan langkah ini, peluang menerima rapel dua bulan sekaligus akan jauh lebih besar.
Checklist Administrasi yang Wajib Dicek Guru
Sebagai penutup, guru disarankan rutin mengecek beberapa hal penting:
1. Status SKTP sudah terbit dan aktif
2. Beban mengajar sesuai ketentuan
3. Data rekening masih valid
4. Tidak ada catatan anomali di Info GTK
Dengan pemahaman sistem yang tepat, guru tidak perlu panik menghadapi keterlambatan.
TPG tidak hilang, hanya menunggu waktu cair yang sesuai skema.***




