POJOKSATU.id - Awal tahun 2026 menjadi momen yang cukup menggetarkan hati banyak guru.
Bukan hanya karena masuk semester baru, tetapi juga karena kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari yang dalam beberapa kasus bisa masuk bersamaan dengan TPG THR.
Angkanya pun tidak main-main, bahkan disebut bisa mendekati Rp10 juta.
Tak sedikit guru yang kaget, senang, sekaligus waswas.
Ada yang bertanya-tanya, “Ini dobel bayar atau bagaimana?” Ada pula yang khawatir, "Nanti aman tidak? Jangan-jangan salah sistem." Wajar.
Karena perubahan skema pencairan TPG memang membawa dinamika baru yang belum semua guru pahami.
Mengapa Nominal TPG Bisa Membesar di Awal Tahun
Nominal TPG yang terasa “besar” pada Januari 2026 tidak muncul begitu saja.
Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi PETI Rp 992 Triliun Dalam 2 Tahun, Data Sudah Diserahkan ke Satgas PKH
Ada proses panjang di belakangnya. Salah satu penyebab utamanya adalah akumulasi TPG yang tertunda di tahun 2025.
Beberapa daerah belum sempat merealisasikan TPG tertentu, termasuk TPG THR dan gaji ke-13, hingga anggaran akhir tahun.
Ketika masuk tahun 2026, kewajiban yang belum terpenuhi harus memiliki.
Maka ketika TPG Januari mulai cair, ada guru yang menerima lebih dari satu komponen dalam waktu terdekat.
Peningkatan angka yang masuk rekening terasa jauh lebih besar dari biasanya.
Mekanisme Pencairan Januari 2026
Mulai tahun 2026, TPG tidak lagi cair per triwulan, tetapi penayangannya per bulan.
Artinya, setiap bulan sistem akan menarik data, memvalidasi, lalu menerbitkan SKTP secara otomatis.
Jika data guru dinyatakan valid, maka TPG bulan berjalan dapat dicairkan.
Namun, untuk bulan Januari 2026, proses ini beririsan dengan penyelesaian kewajiban lama dari tahun sebelumnya.
Maka, guru yang datanya bersih dan lolos validasi berpeluang menerima TPG Januari sekaligus pembayaran tertunda 2025.
Hubungan dengan TPG THR dan Gaji ke-13
TPG THR dan gaji ke-13 memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak otomatis hilang meski belum cair di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Modus Teman Sendiri, Dua Remaja NTT Terjebak TPPO Saat Merantau ke Medan
Pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali dan merealisasikannya pada tahun berikutnya.
Inilah sebabnya, di beberapa daerah, TPG THR dan gaji ke-13 bisa masuk bersamaan dengan TPG Januari 2026.
Bukan karena “bonus”, tetapi karena hak guru yang memang harus memberdayakan.
Dasar Hukum Kemenkeu
Semua proses ini memiliki payung hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025.
Baca Juga: Modus Teman Sendiri, Dua Remaja NTT Terjebak TPPO Saat Merantau ke Medan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 yang belum terealisasi wajib memberikan kembali, dengan batas waktu tertentu.
Jadi, tidak ada cerita dana “muncul tiba-tiba”. Semua berjalan dalam koridor aturan keuangan negara.
Menghindari Salah Tafsir “Dobel Bayar”
Penting untuk diluruskan, pencairan besar di awal tahun 2026 bukan dobel bayar.
Tidak ada tunjangan yang dibayar dua kali.
Yang terjadi adalah penggabungan waktu pembayaran dari hak yang berbeda.
Kunci agar semuanya aman tetap satu: data guru harus valid.
Baca Juga: Modus Teman Sendiri, Dua Remaja NTT Terjebak TPPO Saat Merantau ke Medan
Pastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening tidak bermasalah.
Jika itu terjadi, guru tidak perlu khawatir. Hak akan sampai, meski waktunya bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Awal tahun 2026 memang membawa banyak perubahan.
Tapi satu hal yang perlu diingat, sistem bisa berubah, mekanisme bisa berubah, namun hak guru tetap dijaga.
Tinggal kita yang perlu lebih tenang, lebih paham, dan tidak mudah terprovokasi kabar setengah-setengah.***




