POJOKSATU.id - Beberapa hari terakhir, kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 dan TPG THR 100 persen mulai ramai diperbincangkan.

Sejumlah guru di berbagai daerah melaporkan dananya sudah masuk rekening.

Di sisi lain, masih banyak guru yang menunggu dengan rasa cemas, bertanya-tanya apakah haknya aman atau justru terlewat.

Baca Juga: Demi Keselamatan, ASN Pemprov Jakarta Diminta WFH hingga 28 Januari

Di tengah situasi ini, yang paling dibutuhkan guru bukan sekadar kabar gembira, tetapi kejelasan posisi.

Latar Kabar Pencairan di Berbagai Daerah

Fakta di lapangan menunjukkan pencairan memang tidak serentak.

Ada daerah yang lebih cepat menyalurkan, ada pula yang masih berproses.

Kondisi ini sering memicu perbandingan antar guru lintas daerah, padahal mekanisme pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair 26–31 Januari? Ini Syarat Status Hijau Info GTK agar Guru Tidak Terlewat

Yang perlu dipahami, dana dari pusat pada dasarnya sudah disalurkan ke kas daerah.

Proses berikutnya berada di tangan daerah untuk merealisasikan ke rekening guru.

Perbedaan TPG Januari dan TPG THR

Banyak guru masih menyamakan TPG Januari dengan TPG THR, padahal keduanya memiliki karakter berbeda.

TPG Januari adalah tunjangan profesi bulanan yang dibayarkan berdasarkan validasi data pada bulan berjalan.

Sementara TPG THR merupakan tunjangan tambahan bagi guru ASN yang tidak menerima TPP dari daerah.

Skemanya berbeda, sumber anggarannya pun tidak sepenuhnya sama.

Karena itu, waktu pencairannya bisa berbeda meskipun sama-sama dinanti.

Syarat Utama Guru Masuk Kategori Penerima

Syarat paling mendasar agar guru masuk kategori penerima adalah status data yang valid.

Valid bukan sekadar merasa jam mengajar cukup, tetapi sudah terbaca dan disahkan sistem.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair 26–31 Januari? Ini Syarat Status Hijau Info GTK agar Guru Tidak Terlewat

Guru yang berstatus valid pada saat penarikan data akan masuk daftar penerima.

Sebaliknya, guru yang masih abu-abu atau belum tuntas proses validasinya harus bersabar menunggu periode berikutnya.

Peran Info GTK dan SKTP yang Tidak Bisa Diabaikan

Info GTK adalah pintu utama untuk memantau kelayakan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Telagasari Karawang, Minibus Tabrak Tiga Motor

Dari sanalah guru bisa melihat apakah statusnya hijau, abu-abu, atau masih bermasalah.

Namun, ada satu hal yang sering luput diperhatikan, yaitu SKTP.

SKTP menjadi penetapan akhir bahwa guru berhak menerima TPG. Tanpa SKTP yang terbit, sistem belum bisa memproses pembayaran, meskipun indikator lain terlihat aman.

Kesalahan Umum yang Membuat Guru Terlewat

Kesalahan paling sering adalah terlambat memperbaiki data di Dapodik atau melakukan perubahan mendadak setelah status hampir valid.

Ada juga guru yang merasa aman hanya karena daerah lain sudah cair, tanpa mengecek status pribadinya.

Kesalahan lain yang tak kalah fatal adalah praktik “arisan jam” atau perubahan pembagian jam mengajar setelah validasi, yang bisa membuat status kembali tidak valid di bulan berikutnya.

Checklist Aman agar Hak Guru Tidak Terlewat

Langkah paling aman adalah rutin mengecek Info GTK, terutama status sinkronisasi, validasi, dan SKTP.

Pastikan semuanya hijau dan tidak berubah menjelang masa pencairan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Telagasari Karawang, Minibus Tabrak Tiga Motor

Jika masih ada status abu-abu, segera koordinasi dengan operator sekolah berbasis data, bukan asumsi.

Hindari perubahan data yang tidak mendesak ketika status sudah valid.

Pada akhirnya, pencairan TPG Januari dan THR bukan soal cepat atau lambat semata, tetapi soal kesiapan data.

Dengan memahami posisi sendiri dan menjaga data tetap stabil, guru bisa lebih tenang menunggu haknya cair tanpa rasa khawatir berlebihan.***