POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 menjadi perhatian besar guru di seluruh Indonesia.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa TPG Januari akan mulai dicairkan pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026, dengan satu syarat utama: status Info GTK harus hijau.
Namun, tidak sedikit guru yang masih bingung siapa yang benar-benar akan cair di akhir Januari dan siapa yang harus menunggu Februari.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Telagasari Karawang, Minibus Tabrak Tiga Motor
Agar tidak salah tafsir dan terhindar dari kepanikan, guru perlu memahami syarat mutlak pencairan TPG Januari secara utuh.
Latar Belakang Info Resmi Pencairan TPG Januari 2026
Pencairan TPG Januari 2026 dilakukan dengan skema pembayaran per bulan.
Skema ini menegaskan bahwa hak guru dinilai dan dibayarkan berdasarkan kelayakan pada bulan berjalan.
Untuk Januari, sistem menetapkan proses pencairan di akhir bulan, tepatnya mulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2026.
Namun, tidak semua guru otomatis masuk dalam pencairan ini.
Hanya guru yang sudah memenuhi kriteria validasi data sebelum batas waktu pemrosesan yang akan diproses pada akhir Januari.
Arti “Status Hijau” sebagai Syarat Mutlak Pencairan
Status hijau di Info GTK bukan sekadar tampilan visual, melainkan penanda bahwa data guru telah dinyatakan valid oleh sistem.
Status hijau mencakup sinkronisasi data sekolah, validasi data individu guru, serta penetapan kelayakan tunjangan.
Tanpa status hijau, sistem tidak dapat memasukkan guru ke dalam daftar penerima TPG bulan berjalan.
Karena itu, status hijau menjadi syarat mutlak agar TPG Januari bisa dicairkan di akhir bulan.
Peran SKTP sebelum Tanggal 20 Januari
Selain status hijau, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) memegang peran kunci.
SKTP harus sudah terbit sebelum tanggal 20 Januari agar guru masuk dalam pemrosesan pencairan Januari.
Tanggal 20 menjadi batas penting karena setelah tanggal tersebut sistem pusat mulai menyusun daftar penerima TPG untuk bulan berjalan.
Baca Juga: Inilah Rentetan Longsor Terbaru Guncang Indonesia! Dari Bandung Barat, Sumatera hingga NTT
Guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal 20 umumnya tidak masuk pencairan Januari, meskipun datanya akhirnya dinyatakan valid.
Siapa yang Pasti Cair di Akhir Januari
Guru yang dipastikan cair pada rentang 26–31 Januari adalah mereka yang memenuhi tiga kondisi utama.
Pertama, status Info GTK sudah hijau.
Kedua, SKTP sudah terbit paling lambat tanggal 20 Januari.
Ketiga, tidak ada perubahan data yang membuat status kembali abu-abu atau tidak valid.
Guru dengan kondisi ini akan masuk daftar proses pencairan Januari dan dananya diperkirakan masuk rekening sebelum akhir bulan.
Siapa yang Harus Menunggu Pencairan Februari
Guru yang masih berstatus abu-abu, atau SKTP-nya belum terbit hingga tanggal 20 Januari, harus menunggu pencairan bulan berikutnya, yaitu Februari.
Namun, kondisi ini tidak berarti hak TPG Januari hilang.
Jika guru kemudian dinyatakan valid di Februari, maka TPG Januari akan dirapel dan dibayarkan bersamaan dengan TPG Februari sesuai ketentuan sistem.
Langkah Aman agar Guru Tidak Terlewat Jadwal
Agar tidak terlewat pencairan Januari, guru disarankan rutin memantau Info GTK sejak awal bulan.
Pastikan sinkronisasi, validasi, dan SKTP berada dalam status hijau sebelum tanggal 20.
Hindari perubahan data mendadak setelah status hijau muncul, kecuali benar-benar diperlukan.
Baca Juga: Inilah Rentetan Longsor Terbaru Guncang Indonesia! Dari Bandung Barat, Sumatera hingga NTT
Perubahan yang tidak perlu justru berisiko memicu validasi ulang dan menunda pencairan.
Koordinasi dengan operator sekolah juga perlu dilakukan secara tepat, berbasis data, dan tidak mendekati batas waktu pemrosesan.
Dengan memahami syarat status hijau dan peran SKTP, guru dapat menyikapi pencairan TPG Januari 2026 secara lebih tenang dan rasional.
Status hijau sebelum tanggal 20 adalah kunci utama agar TPG cair tepat waktu pada akhir Januari.***




