POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru karena sistem pembayaran yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Baca Juga: TPG Tak Lagi Triwulanan di 2026, Pemerintah Uji Sistem Bulanan dan Guru Diminta Awasi Data Dapodik
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yakni pada Februari 2026.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Didasari Pencurian, Pelaku Diduga Tepergok Saat Beraksi
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Jika pelaksanaan uji coba berjalan lancar tanpa kendala berarti, pemerintah menargetkan skema pencairan TPG bulanan dapat diterapkan secara nasional mulai Juli 2026.
Dengan skema ini, guru tidak perlu lagi menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak tunjangannya.
Baca Juga: Terisolasi Sebulan, Warga Gemboyah Utang Demi Bangun Jembatan yang Kembali Hancur
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan frekuensi pencairan tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diterima.
Guru ASN tetap memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Salah satu tantangan utama dalam uji coba ini adalah sinkronisasi sistem pemotongan iuran BPJS.
Pada skema sebelumnya, proses pemotongan kerap menjadi penghambat ketika pembayaran dilakukan lebih sering.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan aspek teknis ini menjadi perhatian khusus agar pencairan bulanan dapat berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan
Selain skema TPG, kebijakan sertifikasi guru juga tetap menjadi prioritas pada 2026.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dipastikan tetap berjalan untuk menuntaskan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bahkan, pemerintah menargetkan program sertifikasi tanpa tes akademik, yang hanya melalui seleksi administrasi, dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.
Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan
Agar pencairan TPG bulanan tidak tertunda, guru diimbau lebih aktif memantau dan memastikan keakuratan data pribadi, beban mengajar, serta status kepegawaian melalui portal Info GTK.
Ketepatan data menjadi syarat mutlak karena kesalahan sekecil apa pun berpotensi menghambat pencairan setiap bulan.
Dengan perubahan skema ini, guru diharapkan lebih siap secara administrasi sekaligus lebih disiplin dalam memperbarui data.
Jika uji coba berhasil, 2026 akan menjadi tonggak baru sistem penyaluran TPG yang lebih pasti, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan guru.***




