POJOKSATU.id - Bagi Bapak/Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, salah satu hak yang sangat dinantikan setiap tahunnya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas guru yang telah memenuhi standar kompetensi dalam mengajar.
Banyak guru mungkin sudah sering mendengar bahwa besaran TPG setara satu kali gaji pokok.
Namun, masih ada juga yang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan tunjangan ini dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Yuk kita bahas bersama agar tidak ada lagi kebingungan, terutama bagi Bapak/Ibu guru yang baru saja memperoleh sertifikat pendidik.
TPG Diberikan kepada Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik
TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Program sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa guru yang mengajar di sekolah telah memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Baca Juga: Hindari Berboncengan dengan Memegang Behel Belakang Sepeda Motor
Setelah dinyatakan lulus sertifikasi, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran TPG Setara Satu Kali Gaji Pokok
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah berapa sebenarnya besaran TPG yang diterima guru.
Secara umum, besaran TPG setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru tersebut.
Artinya, jika seorang guru memiliki gaji pokok tertentu, maka tunjangan profesi yang diterima juga kurang lebih sebesar gaji pokok tersebut.
Namun perlu diingat bahwa tunjangan ini tidak termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan tambahan lainnya.
Karena itu, nilai TPG yang diterima setiap guru bisa berbeda-beda tergantung pada golongan kepangkatan dan masa kerja masing-masing.
Tidak Semua Guru Bisa Menerima TPG
Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa syarat yang tetap harus dipenuhi agar TPG bisa dicairkan.
Beberapa syarat yang biasanya diperiksa dalam proses pencairan antara lain:
1. Status kepegawaian guru harus jelas
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Mitra Grab Bagikan 830 Takjil Gratis untuk Pengemudi dan Warga di Medan.
2. Beban mengajar minimal terpenuhi
3. Data guru valid di Dapodik dan Info GTK
4. Memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
SKTP inilah yang biasanya menjadi tanda bahwa seorang guru sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Proses Pencairan TPG Melalui Beberapa Tahapan
Proses pencairan TPG tidak langsung dilakukan begitu saja. Ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu.
Biasanya proses dimulai dari validasi data guru di sistem Dapodik, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di Info GTK.
Jika semua data sudah dinyatakan valid, maka sistem akan menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran tunjangan.
Setelah itu, barulah proses pencairan tunjangan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
TPG Menjadi Salah Satu Bentuk Apresiasi bagi Guru
Bagi banyak guru di Indonesia, TPG bukan hanya sekadar tunjangan tambahan.
Tunjangan ini juga menjadi simbol penghargaan terhadap profesi guru sebagai salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan.
Dengan adanya TPG, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga para pendidik dapat lebih fokus menjalankan tugasnya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Karena itu, penting bagi Bapak/Ibu guru untuk selalu memastikan data di sistem pendidikan tetap valid, agar proses pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.
Semoga saja proses pencairan TPG tahun 2026 dapat berjalan lancar sehingga para guru dapat menerima haknya tepat waktu.***




