POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan khusus terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sedang menjadi cuti.
Aturan resmi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi guru, khususnya ASN daerah.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha Bareng Keluarga, Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Resmi Go Public
Kebijakan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait dengan pencairan TPG saat guru sedang tidak aktif mengajar karena alasan tertentu.
Terlebih saat ini pencairan TPG dilakukan per bulan.
Dalam regulasi tebaru yang diterbitkan pemerintah dijelaskan bahwa tidak semua jenis cuti berdampak pada penghentian TPG.
Berikut ini adalah jenis cuti yang tetap bisa mendapatkan TPG:
Baca Juga: Dana Kurban Baznas Kabupaten Bandung Tembus Rp2,1 Miliar, Kepedulian Warga Meningkat
1. Cuti Melahirkan
Guru yang sedang menjalani cuti melahirkan maka hak TPG akan tetap dibayarkan secara penuh.
Tidak ada penghentian TPG selama cuti berlangsung.
Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan guru perempuan.
2. Cuti Sakit Kurang dari 6 Bulan
Apabila guru sedang mengalami sakit dengan durasi kurang dari enam bulan, maka TPG akan tetap dibayarkan secara normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mak Acem Warga Plawad Karawang Sumringah Dapat Bantuan Daging dari Presiden Prabowo
Ini artinya hak TPG tetap aman selama masa pemulihan.
Ketentuan Khsusu untuk Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Berbeda dengan dua kondisi di atas, terdapat aturan khusus bagi guru yang menjalani cuti sakit dalam jangka Waktu lama.
Mengacu pada pasal 14 ayat (1) huruf d dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:
- Semester berjalan: TPG masih akan tetap dibayarkan
Baca Juga: Liburan ke Korea Selatan Kini Lebih Mudah! Turis Indonesia Bisa Bebas Visa, Ini Aturan Lengkapnya
- Semester berikutnya: pembayaran TPG dihentikan
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan toleransi ada semester awal, namun melakukan penyesuaian pada periode berikutnya.
Dengan adanya aturan ini maka ada kejelasan dan kepastian hukum bagi guru terkait dengan hak finansial mereka.
Selain itu kebijakna ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
***



