POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya menyejahterakan tenaga pendidik melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Besaran kedua tunjangan ini secara umum dirancang untuk setara dengan gaji pokok guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi guru non ASN, nominal tunjangan yang diterima sangat bergantung pada status penyetaraan atau yang dikenal dengan SK Inpassing.

Guru non ASN yang telah memiliki SK Inpassing berhak menerima tunjangan dengan besaran yang setara dengan gaji pokok sesuai golongan penyetaraannya.

Baca Juga: Sudah Terbit SKTP? Simak Prosedur Penyaluran Tunjangan TPG Guru Berikut Ini!

Hal ini berarti nominal yang diterima bisa jauh melampaui angka minimal jika masa kerja dan golongannya sudah tinggi.

Sementara itu, bagi guru non ASN yang belum memiliki SK Inpassing, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.

Perlu dipahami bahwa TPG diberikan sebagai apresiasi atas profesionalitas, sedangkan TKG ditujukan bagi guru yang bertugas di wilayah khusus.

Namun, terdapat pengecualian penting pada skema penyaluran TKG dalam kondisi kedaruratan tertentu.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Simak Jadwal Terbaru Sinkronisasi dan Penerbitan SKTP Guru Untuk Pencairan TPG!

Contoh nyata dari kondisi ini adalah daerah yang terdampak bencana alam hebat yang mengganggu aktivitas pendidikan.

Pada situasi darurat tersebut, besaran TKG tidak lagi mengacu pada standar umum gaji pokok atau nilai tetap Rp 2 juta.

Nominal tunjangan akan ditentukan kembali melalui penetapan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang berwenang.

Keputusan ini diambil secara fleksibel dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kondisi kedaruratan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi kesejahteraan guru tetap terjaga meskipun dalam situasi sulit.

Pemahaman mengenai perbedaan skema antara guru ASN, guru inpassing, dan non ASN sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.***