POJOKSATU.id - Penantian panjang para guru non aparatur sipil negara (non ASN) akhirnya mulai terjawab.

Memasuki Februari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN resmi bergerak, seiring terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 2026.

Sejumlah guru dilaporkan telah menerima transfer tunjangan ke rekening masing-masing, menandai dimulainya tahap pencairan yang selama ini dinanti.

Setelah sebelumnya pencairan TPG lebih dahulu didominasi guru ASN, kini giliran guru non ASN mulai merasakan realisasi hak yang sama.

Baca Juga: TPG Guru Diperkirakan Cair 23–27 Februari 2026, Maret Jadi Bulan Paling Dinanti

Informasi pencairan pertama ini mencuat dari berbagai daerah dan diperkuat oleh laporan guru yang telah dinyatakan valid dalam sistem serta mengantongi SKTP aktif sejak awal Februari 2026.

Salah satu guru penerima merupakan lulusan sertifikasi tahun 2024 yang seluruh datanya telah sinkron dan tidak memiliki catatan masalah pada Info GTK.

Transfer dana yang diterima menjadi bukti bahwa status non ASN tidak lagi menjadi penghambat selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Pencairan ini sekaligus mematahkan keraguan yang sempat berkembang di kalangan guru honorer terkait kepastian pembayaran TPG 2026.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Sekolah Ramadan 2026, Belajar di Rumah hingga Libur Panjang

Selama beberapa waktu, muncul kekhawatiran bahwa guru non ASN akan kembali tertinggal dibandingkan ASN.

Namun, realisasi pencairan tahap awal ini menunjukkan sistem berjalan berdasarkan validitas data, bukan semata status kepegawaian.

Berdasarkan penelusuran dari jalur operator sekolah dan laporan guru, pencairan TPG non ASN berlangsung bertahap sejak awal Februari.

Guru yang masuk gelombang awal umumnya adalah mereka yang lulus sertifikasi pada 2024 dan telah memiliki SKTP yang sah.

Baca Juga: Heboh SKTP Belum Terbit, Begini Cara Kerja Info GTK Februari 2026

Dengan dua indikator tersebut, status valid di Info GTK dan SKTP yang terbit, nama guru otomatis masuk dalam daftar pencairan yang diproses pusat.

Sistem pembayaran TPG 2026 kini dinilai semakin mengandalkan integrasi data.

Selama informasi guru berstatus hijau tanpa catatan, proses pencairan dilakukan secara otomatis dan berkala.

Karena itu, pencairan tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah.

Baca Juga: Mengenal Kode A1–A4 di Info GTK, Penentu Cair atau Tidaknya TPG 2026

Ada guru yang menerima transfer pada siang hari, malam hari, bahkan keesokan paginya setelah gelombang awal selesai diproses.

Pemerintah mengingatkan guru non ASN yang belum menerima TPG agar tetap bersabar.

Keterlambatan bukan berarti hak tidak dibayarkan, melainkan menunggu giliran sesuai antrean sistem.

Guru juga diminta tidak terpaku pada notifikasi semata, melainkan memantau status SKTP dan validasi Info GTK secara berkala.

Baca Juga: Tak Digaji Dua Tahun, Guru DTA Puri Kosambi Dapat Perhatian Ketua DPRD Karawang

Sementara itu, bagi guru lulusan sertifikasi tahun sebelumnya yang belum masuk daftar pencairan, permasalahan umumnya terletak pada data pokok pendidikan (PTK) di Dapodik.

Ketidaksesuaian mata pelajaran, beban mengajar, tugas tambahan, atau status wali kelas masih menjadi faktor penghambat yang sering ditemukan.

Perbedaan tampilan antara Dapodik dan Info GTK pun disebut sebagai hal wajar karena proses sinkronisasi membutuhkan waktu.

Adapun guru yang lulus sertifikasi pada 2025 saat ini masih diproses secara bertahap.

Baca Juga: Simak! Ini Penyebab TPG TW 3 dan TW 4 2025 Guru Cair Tidak Bersamaan

Sebagian sudah dinyatakan lengkap namun terkendala pada aktivasi rekening, sementara sebagian lainnya masih menunggu penampilan nama dalam batch nasional.

Untuk kendala rekening, guru tidak perlu melakukan input mandiri karena proses tersebut sepenuhnya ditangani pusat, dan informasi bank penyalur akan muncul otomatis di Info GTK.

Pemerintah menegaskan bahwa kunci utama pencairan TPG 2026 tetap terletak pada validasi data dan keberadaan SKTP.

Selama dua unsur tersebut terpenuhi, pencairan hanya tinggal menunggu waktu.

Operator sekolah pun diimbau aktif mendampingi guru agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait alur pencairan.

***