POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para guru, termasuk bagi guru Non ASN di seluruh Indonesia.
Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa TPG yang diterima tidak sepenuhnya utuh karena adanya potongan pajak yang berlaku sesuai ketentuan.
Potongan pajak TPG guru Non ASN ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdata dalam sistem Dapodik.
Perbedaan status NPWP ini berpengaruh langsung terhadap besaran pajak yang dikenakan pada tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Informasi TPG Mei 2026: Dana Sudah Masuk Kementerian Keuangan, Kapan Cair ke Rekening Guru?
Bagi guru Non ASN yang belum memiliki NPWP atau belum menginput data NPWP di Dapodik, potongan pajak yang dikenakan sebesar 6 persen dari total TPG.
Sementara itu, bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan telah memastikan datanya terinput dengan benar di Dapodik, potongan pajak yang dikenakan lebih rendah, yaitu sebesar 5 persen.
Perbedaan ini menunjukkan pentingnya validasi data NPWP bagi setiap guru Non ASN.
Dengan memastikan bahwa NPWP sudah dimiliki dan tercatat dengan benar di Dapodik, guru dapat memperoleh potongan pajak yang lebih ringan sehingga jumlah TPG yang diterima menjadi lebih optimal.
Baca Juga: TPG 2026 Terhambat? Ini Cara Mengatasi Status JJM Linier 0 di Info GTK
Selain itu, validitas data juga menjadi faktor penting dalam kelancaran administrasi pencairan TPG.
Kesalahan atau keterlambatan dalam penginputan data NPWP dapat berdampak pada besaran potongan pajak yang dikenakan, bahkan berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pencairan.
Oleh karena itu, guru Non ASN disarankan untuk segera melakukan pengecekan data pribadi pada Dapodik, khususnya terkait NPWP.
Baca Juga: Status Kelulusan Sertifikasi Masih Merah di Info GTK, Guru Wajib Cek 3 Hal Ini!
Jika belum memiliki NPWP, sebaiknya segera mengurus pembuatan NPWP agar dapat menikmati potongan pajak yang lebih rendah pada pencairan TPG berikutnya.
Dengan memahami ketentuan ini, guru dapat lebih siap dalam menerima TPG serta mengelola keuangan dengan lebih baik tanpa adanya kebingungan terkait potongan pajak yang dikenakan.
***



