POJOKSATU.id - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang ketentuan penting dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikdasmen Nomor 2 tahun 2026 yang resmi diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Salah satu poin krusial yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah adanya kondisi tertentu yang menyebabkan penghentian penyaluran TPG bagi guru Non ASN.
Dalam Persesjen Kemendikdasmen dijelaskan bahwa guru Non ASN yang sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima TPG dapat kehilangan hak atas tunjangan tersebut apabila mengalami perubahan status kepegawaian.
Baca Juga: TPG Bagi Guru Non ASN 2026 Cair Setiap Bulan! Ini Syarat dan Cara Agar Pencairan Tidak Terhambat
Artinya, penyaluran TPG bagi guru Non ASN akan dihentikan apabila ada perubahan status kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik itu dalam skema penuh Waktu maupun paruh Waktu.
Penghentian ini akan dilakukan setelah guru yang bersangkutan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai guru PPPK.
Dengan kata lain sejak status kepegawaian berubah dan telah aktif menjalankan tugas sebagai PPPK.
Baca Juga: TPG Non ASN Mei 2026 Belum Cair? Ini Penyebab SKTP Tak Kunjung Terbit dan Jadwal Resminya
Apabila terjadi kondisi ini maka tunjangan yang sebelumnya diterima sebagai guru Non ASN tidak akan lagi diberikan.
Setelah menjadi PPPK guru yang bersangkutan bisa Kembali mendapatkan hak TPG nya namun dengan skema penghasilan yang berbeda tentunya.
Karena besaran TPG bagi guru ASN baik itu PNS maupun PPPK yaitu sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Selain itu, guru PPPK juga wajib untuk memenuhi persyaratan salah satunya adalah beban kerja yaitu 24 jam tatap muka.
Baca Juga: Bupati Bandung Kecam Penangkapan Jurnalis Asal Cicalengka Thoudy Badai dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Dan guru juga harus melakukan pembaruan data pada Dapodik dan juga BKN.
Langkah ini penting dilakukan untuk mempercepat proses pencairan TPG.
Oleh karena itu, bagi para guru Non ASN, penting untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kebingungan saat terjadi perubahan status kepegawaian.
Dengan memahami ketentuan tersebut, guru dapat lebih siap dalam menyesuaikan diri terhadap sistem penggajian dan tunjangan yang berlaku setelah diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Perda Narkoba Mandailing Natal Siap Tayang, Tinggal Tunggu Proses Pembahasan di DPRD
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menata sistem kesejahteraan guru secara lebih terstruktur dan sesuai dengan status kepegawaian masing-masing.
***



