POJOKSATU.id – Kabar mengenai kemungkinan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah cair sebelum Lebaran 2026 mulai ramai dibicarakan di kalangan guru.
Isu ini muncul setelah adanya sinyal dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah diupayakan dapat dilakukan sebelum hari raya Idulfitri.
Meski demikian, hingga saat ini proses pencairan tetap bergantung pada sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh guru dan satuan pendidikan.
Lalu, benarkah TPG guru madrasah akan cair lebih cepat? Dan apa perbedaan mekanismenya dengan guru sekolah di bawah Kemendikdasmen?
Sinyal Percepatan TPG Guru Madrasah dari Kemenag
Beberapa informasi yang beredar di kalangan guru menyebutkan bahwa Kementerian Agama sedang mengupayakan percepatan pencairan tunjangan profesi guru madrasah.
Upaya ini dilakukan agar tunjangan dapat diterima guru sebelum Lebaran, sehingga dapat membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Baca Juga: BGN Beri Pelatihan Pengelola Dapur MBG di Cirebon
Namun perlu dipahami bahwa percepatan ini bukan berarti pencairan otomatis terjadi lebih awal.
Proses tersebut tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dan verifikasi data guru.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, maka pencairan memang berpotensi dilakukan sebelum Lebaran.
Tahapan Pencairan TPG Guru Madrasah
Sama seperti tunjangan profesi guru pada umumnya, pencairan TPG guru madrasah juga melalui beberapa tahapan administrasi.
Beberapa tahapan tersebut antara lain:
1. Validasi data guru di sistem Kemenag
2. Verifikasi kelayakan penerima tunjangan
3. Penerbitan surat keputusan tunjangan
4. Proses penganggaran
5. Penyaluran dana ke rekening guru
Baca Juga: THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3,1 Triliun! Menkeu Targetkan Semua Rampung Pekan Depan
Jika seluruh tahapan selesai tanpa kendala, pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Namun jika terdapat masalah pada data atau administrasi, proses pencairan bisa mengalami penundaan.
Perbedaan Sistem TPG Guru Madrasah dan Guru Sekolah
Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan di kalangan guru adalah perbedaan sistem pengelolaan tunjangan profesi.
Baca Juga: THR PNS 2026 Cair 100 Persen! Ini Daftar Gaji Lengkap Golongan I–IV dan Skema Tukin Terbaru
Guru sekolah dan guru madrasah berada di bawah kementerian yang berbeda, sehingga mekanisme pencairan TPG juga tidak selalu sama.
Berikut perbedaannya:
1. Guru Sekolah
Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Proses administrasi TPG biasanya berkaitan dengan sistem Dapodik dan Info GTK.
2. Guru Madrasah
Guru madrasah berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Karena itu sistem administrasi yang digunakan berbeda dengan guru sekolah.
Perbedaan sistem ini sering membuat jadwal pencairan tunjangan antara guru sekolah dan guru madrasah tidak selalu bersamaan.
Guru Tetap Diminta Memastikan Data Administrasi Lengkap
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru madrasah tetap diminta memastikan seluruh data administrasi telah lengkap dan valid.
Baca Juga: BREAKING! THR ASN 2026 Mulai Dicairkan Bertahap, Rp3,1 Triliun Sudah Masuk ke 631 Ribu Pegawai
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Status sertifikasi guru
2. Data kepegawaian
3. Kelengkapan administrasi madrasah
4. Validitas data pada sistem kementerian
Dengan memastikan data sudah benar, peluang pencairan tunjangan dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Menunggu Kepastian Jadwal Pencairan Resmi
Meski ada sinyal percepatan dari Kementerian Agama, hingga saat ini jadwal resmi pencairan TPG guru madrasah sebelum Lebaran belum diumumkan secara pasti.
Karena itu, guru diharapkan tetap memantau informasi resmi dari pemerintah serta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan tunjangan profesi guru madrasah memang memiliki peluang untuk dilakukan sebelum Lebaran tahun ini.***




