POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Januari 2026 tidak dilakukan serentak.
Guru yang telah dinyatakan valid pada Info GTK dan memiliki SKTP aktif berpeluang menerima pencairan di Januari, sementara lainnya dijadwalkan menyusul pada Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tahun 2026 kini dilakukan per bulan, bukan lagi per semester seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Banjir Lereng Slamet Bikin Heboh, DLHK Jateng Sebut Diduga dari Hutan Rakyat
Perubahan ini menjadi salah satu faktor utama mengapa pencairan TPG dilakukan secara bertahap.
Guru yang data Info GTK-nya telah dinyatakan valid sejak 20 Januari 2026 dan SKTP bulan Januari sudah terbit, dilaporkan mulai menerima pencairan TPG langsung ke rekening masing-masing.
Sementara itu, guru yang masih dalam proses validasi dijadwalkan menerima tunjangan pada bulan Februari.
Baca Juga: Mengapa Polri Menolak Berada di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Konstitusinya
Sejumlah guru juga mempertanyakan perbedaan nominal dana yang diterima dibandingkan gaji pokok.
Pemerintah menjelaskan bahwa TPG dikenakan potongan pajak penghasilan dan iuran BPJS.
Untuk guru ASN golongan III, potongan mencapai sekitar 6 persen, sementara golongan IV dapat mencapai 16 persen.
Baca Juga: Reksa Dana Adalah Tabungan Modern? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain TPG Januari, pemerintah juga memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan III tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.
Skema pencairannya dilakukan langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan I dan II.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem penyaluran tunjangan per bulan masih dalam tahap penyempurnaan karena melibatkan banyak pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan.
Guru diminta aktif memantau Info GTK dan memastikan pelaporan beban mengajar dilakukan tepat waktu agar tidak menghambat pencairan berikutnya.***




