POJOKSATU.ID - Kabar mengenai TPG guru dirapel dari Januari hingga Maret mulai ramai dibicarakan di kalangan pendidik.

Setelah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dikabarkan mulai terbit di Info GTK, banyak Bapak/Ibu guru langsung mengecek rekening masing-masing dengan harapan tunjangan profesi segera masuk.

Wajar saja jika kabar ini membuat banyak guru penasaran.

Baca Juga: SKTP Januari-Maret 2026 Dikabarkan Sudah Terbit di Info GTK, Guru Mulai Cek Status TPG Dirapel, Ini Cara Aman Login Jika Halaman Loading Terus

Pasalnya, SKTP memang menjadi dokumen utama yang menandakan bahwa tunjangan profesi guru sudah siap diproses untuk pencairan.

Namun sebelum dana benar-benar masuk ke rekening, ada beberapa tahapan administrasi yang perlu dilalui terlebih dahulu.

Yuk, kita pahami alurnya supaya Bapak/Ibu tidak bingung menunggu.

SKTP Terbit Jadi Sinyal Awal TPG Segera Diproses

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, SKTP adalah tanda bahwa data sudah dinyatakan valid untuk menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Drama Penahanan Gus Yaqut di KPK, Massa Banser Goyang Pagar Gedung hingga Bakar Baju Bertuliskan KPK

Biasanya setelah SKTP terbit di Info GTK, sistem akan menandakan bahwa hak tunjangan guru untuk periode tersebut telah diakui.

Untuk awal tahun seperti sekarang, banyak guru berharap tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret bisa cair sekaligus dalam bentuk rapel.

Meski begitu, perlu dipahami bahwa SKTP terbit bukan berarti dana langsung masuk rekening pada hari yang sama.

Masih ada proses lanjutan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Alur Resmi Pencairan TPG yang Perlu Dipahami Guru

Agar tidak muncul kebingungan, berikut gambaran alur pencairan TPG yang biasanya terjadi setelah SKTP terbit.

1. SKTP Terbit di Info GTK

Ini menjadi tahap pertama. Artinya data guru sudah valid dan berhak menerima tunjangan profesi untuk periode tertentu.

2. Verifikasi oleh Pemerintah Daerah

Setelah SKTP muncul, data akan diproses oleh dinas pendidikan daerah untuk verifikasi administrasi.

Baca Juga: Hemat BBM di Tengah Krisis Energi Global, Bahlil Buka Opsi WFH dan Empat Hari Kerja di Indonesia

3. Proses Pencairan Anggaran

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan memproses pencairan dana dari anggaran yang sudah dialokasikan.

4. Transfer ke Rekening Guru

Tahap terakhir adalah penyaluran dana langsung ke rekening masing-masing guru.

Nah, pada tahap inilah Bapak/Ibu biasanya mulai rajin membuka aplikasi mobile banking atau ATM.

Kenapa Jadwal Pencairan Bisa Berbeda?

Walaupun SKTP sudah terbit secara nasional, jadwal pencairan TPG sering berbeda antar daerah.

Hal ini karena proses administrasi keuangan berada di tingkat pemerintah daerah.

Ada daerah yang bisa mencairkan lebih cepat, ada juga yang membutuhkan waktu sedikit lebih lama.

Selain itu, beberapa faktor juga bisa memengaruhi pencairan, seperti:

1. Verifikasi data guru

2. Proses administrasi daerah

3. Ketersediaan anggaran

4. Kelengkapan data rekening

Karena itu, jika SKTP sudah muncul tetapi dana belum masuk, Bapak/Ibu tidak perlu langsung khawatir.

Guru Disarankan Tetap Memantau Info GTK

Sambil menunggu pencairan, ada baiknya Bapak/Ibu tetap memantau Info GTK secara berkala.

Baca Juga: Sempat Heboh TNI Siaga 1, Kini Turun ke Siaga 3 Jelang Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Resminya!

Pastikan beberapa hal berikut tetap aman:

1. Status valid tetap aktif

2. Data pribadi tidak berubah

3. Jam mengajar memenuhi ketentuan

4. Rekening bank sudah sesuai

Hal-hal kecil seperti ini kadang terlihat sepele, tetapi bisa memengaruhi proses pencairan tunjangan.

Jadi, sambil menunggu kabar baik berikutnya, yuk tetap rutin mengecek Info GTK dan memastikan data kita aman.

Siapa tahu dalam waktu dekat, setelah SKTP terbit, notifikasi saldo di rekening juga ikut bertambah.***