POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai Januari 2026 akan melakukan uji coba skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini menjadi perhatian besar kalangan pendidik karena untuk pertama kalinya TPG tidak lagi dibayarkan per tiga bulan, melainkan setiap bulan.

Perubahan skema ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi tata kelola tunjangan guru agar lebih tepat waktu, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan guru.

Baca Juga: TPG Guru Tak Lagi Cair Tiap Tiga Bulan Mulai 2026, Pemerintah Uji Skema Bulanan dan Guru Wajib Siapkan Ini

Selama ini, sistem triwulanan kerap menimbulkan keluhan akibat keterlambatan pencairan yang dipicu masalah sinkronisasi data dan administrasi.

Uji Coba Dimulai Januari 2026

Kemendikdasmen menetapkan Januari 2026 sebagai awal uji coba pencairan TPG bulanan bagi guru ASN maupun non-ASN.

Tahap ini difokuskan untuk menguji kesiapan sistem pembayaran, integrasi data, serta akurasi informasi guru di berbagai platform.

Baca Juga: VIRAL! Seusai Dilantik, ASN Sawer Uang Rp100 Ribuan hingga Bikin Netizen Geram

Memasuki Februari 2026, proses validasi data guru melalui Info GTK akan dilakukan lebih awal.

Langkah ini bertujuan mencegah kendala klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik yang selama ini sering menjadi penyebab utama keterlambatan tunjangan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan Juli 2026 sebagai awal penerapan skema pencairan TPG bulanan secara nasional.

Nominal TPG Tetap, Tidak Ada Pemotongan

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan sistem pencairan tidak berdampak pada besaran tunjangan. Guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan penyetaraan.

Salah satu fokus utama uji coba ini adalah penyempurnaan sinkronisasi pemotongan iuran BPJS.

Pada sistem sebelumnya, komponen ini sering menjadi hambatan teknis yang membuat pencairan tidak bisa dilakukan secara bulanan.

Sertifikasi Guru Tetap Berjalan

Selain soal tunjangan, Kemendikdasmen juga memastikan bahwa kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap berlanjut pada 2026.

Program PPG Guru Tertentu diprioritaskan untuk menuntaskan guru yang belum bersertifikat.

Baca Juga: FANTASTIS! Rp91 Miliar Disiapkan Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, Berapa Besarannya?

Pemerintah juga menargetkan penyelesaian program sertifikasi tanpa tes akademik, yang hanya melalui seleksi administrasi, agar seluruh guru memenuhi syarat profesional dan berhak menerima TPG.

Data Guru Jadi Kunci Utama

Dengan skema pencairan bulanan, ketepatan data menjadi faktor krusial.

Guru diimbau rutin memantau status data pribadi, beban mengajar, sertifikasi, serta status kepegawaian melalui portal Info GTK.

Kesalahan kecil pada data dapat berakibat langsung pada tertundanya pencairan tunjangan setiap bulan.

Kemendikdasmen berharap skema baru ini dapat meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus mendorong tertib administrasi di satuan pendidikan.***