POJOKSATU.id — Kabar terbaru bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan memastikan penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan per bulan, bukan lagi per triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi arah baru pemerintah untuk meningkatkan kepastian dan ketepatan waktu pembayaran hak guru. 

Baca Juga: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 100 Miliar, KPK Imbau Travel Lain Kooperatif

Namun, di balik kabar baik tersebut, ada empat informasi penting terkait Info GTK yang wajib dipahami guru sertifikasi per hari ini, 9 Januari 2026.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa validasi Info GTK tahun 2026 belum dimulai. 

Sampai saat ini, belum ada tampilan atau menu di Info GTK yang secara khusus berkaitan dengan TPG 2026.

Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMA hingga SMK, Rekrutmen Tamtama PK TNI AU Gelombang I 2026 Resmi Dibuka

Kedua, tanggal Januari 2026 yang muncul di Info GTK masih bagian dari proses validasi tahun 2025, bukan validasi untuk tahun anggaran 2026. 

Hal ini kerap menimbulkan salah paham di kalangan guru.

Ketiga, alamat situs Info GTK resmi telah berubah. Jika sebelumnya guru mengakses Info GTK melalui domain lama, kini laman resmi menggunakan domain Info GTK Kemendikdasmen. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Terungkap 8400 Jemaah Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat!

Perubahan ini penting diketahui agar guru tidak mengira laman bermasalah atau tidak bisa diakses.

Keempat, Direktorat Jenderal GTK meminta guru mulai menyiapkan data sejak dini sebelum validasi 2026 dibuka. 

Mulai dari data Dapodik, beban mengajar, tugas tambahan, hingga rekening bank yang aktif dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Skandal Jumbo Kuota Haji Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih! Diduga Bermula dari Kebijakan Yaqut

Sementara itu, terkait TPG Triwulan 3 tahun 2025, pemerintah memastikan pencairan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 dan langsung ditransfer ke rekening guru, sama seperti Triwulan 1 dan 2.

Tak hanya itu, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak atas tambahan 2 bulan TPG yang dibayarkan melalui THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. 

Hingga awal Januari, pencairan tambahan 100 persen TPG ini terpantau sudah mulai berjalan.

Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng

Pemerintah mengingatkan, ke depan guru disarankan rutin mengecek Info GTK, karena validasi akan semakin sering dilakukan seiring penerapan skema pembayaran bulanan. ***