POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru mungkin pernah mengalami situasi yang cukup membingungkan: sudah memiliki sertifikasi pendidik, tetapi Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga cair.

Kondisi seperti ini memang sering terjadi di berbagai daerah.

Biasanya masalahnya bukan pada hak tunjangan itu sendiri, melainkan pada SKTP yang belum terbit di Info GTK.

Tanpa dokumen tersebut, proses pencairan TPG memang tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: THR Guru ASN 2026 Berpotensi Lebih Besar dari TPG, Ini Komponen Gaji yang Membuat Tunjangan Hari Raya Bisa Tembus Jutaan

Lalu sebenarnya apa yang menyebabkan SKTP tidak terbit?

Yuk kita bahas satu per satu supaya Bapak/Ibu bisa segera mengeceknya.

SKTP Jadi Syarat Utama Pencairan TPG

Sebelum TPG dicairkan, sistem akan memastikan bahwa guru yang bersangkutan memenuhi semua syarat administrasi.

Di sinilah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) berperan sangat penting.

SKTP diterbitkan berdasarkan validasi data guru yang ada di Dapodik dan ditampilkan melalui Info GTK.

Baca Juga: Kabar Baik! 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR 2026, Pemprov Siapkan Rp6 Miliar, Cair H-7 Lebaran

Jika data sudah lengkap dan statusnya valid, SKTP akan terbit dan tunjangan profesi bisa segera diproses.

Namun jika ada kesalahan data sekecil apa pun, sistem biasanya akan menahan penerbitan SKTP.

Kesalahan Data Dapodik yang Sering Terjadi

Salah satu penyebab paling umum SKTP tidak terbit adalah data yang belum valid di Dapodik.

Banyak guru tidak menyadari bahwa perubahan kecil pada data bisa mempengaruhi proses pencairan tunjangan.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

1. Jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal

2. Data kepegawaian belum diperbarui

3. Mata pelajaran tidak linear dengan sertifikasi

4. Status tugas tambahan belum tercatat

5. Sinkronisasi Dapodik belum dilakukan

Baca Juga: Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa, Kapten dan Chief Officer Kapal Sea Dragon Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hal-hal seperti ini terlihat sederhana, tetapi bisa membuat status di Info GTK menjadi belum valid.

Info GTK Tidak Valid Membuat TPG Tertunda

Jika Bapak/Ibu membuka Info GTK dan melihat status belum valid, biasanya sistem akan memberikan keterangan penyebabnya.

Nah, keterangan inilah yang perlu diperhatikan.

Misalnya ada catatan tentang kekurangan jam mengajar atau data yang belum sinkron.

Selama status belum valid, SKTP tidak akan diterbitkan.

Artinya pencairan TPG pun harus menunggu sampai data diperbaiki.

Karena itu, mengecek Info GTK secara berkala sangat penting, terutama di awal semester.

Cara Mengatasi SKTP yang Belum Terbit

Jika Bapak/Ibu menemukan masalah pada status Info GTK, jangan panik dulu. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya.

Pertama, periksa kembali data di Dapodik bersama operator sekolah. Pastikan semua data sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, lakukan sinkronisasi Dapodik jika ada perubahan data.

Proses ini penting agar sistem pusat menerima pembaruan informasi.

Baca Juga: Direktur BPRS HIK Parahyangan Bungkam soal Ketidakjelasan Pembayaran Lahan Rp14 Miliar Milik Aknes di Cianjur

Ketiga, cek kembali status Info GTK setelah sinkronisasi dilakukan.

Biasanya sistem akan memperbarui status dalam beberapa waktu.

Selain itu, Bapak/Ibu juga bisa berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat jika masalah tidak kunjung selesai.

Guru Perlu Rutin Memantau Info GTK

Supaya kejadian TPG tertunda tidak terulang, ada baiknya guru mulai membiasakan diri untuk memantau Info GTK secara berkala.

Langkah sederhana ini sering kali terlewat, padahal bisa membantu mendeteksi masalah lebih cepat.

Baca Juga: Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa, Kapten dan Chief Officer Kapal Sea Dragon Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jika ada kesalahan data, perbaikan bisa dilakukan sebelum proses pencairan tunjangan dimulai.

Jadi Bapak/Ibu, kalau sampai sekarang TPG belum cair padahal sudah sertifikasi, coba cek lagi status Info GTK.

Siapa tahu penyebabnya hanya soal data kecil yang sebenarnya bisa segera diperbaiki.

Dengan data yang sudah valid dan SKTP terbit, peluang tunjangan profesi guru cair tepat waktu tentu semakin besar.***