POJOKSATU.id - Banyak guru mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum cair hingga menjelang akhir tahun 2025.
Penyebab utama yang paling sering muncul adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit, meskipun guru yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai penerima TPG.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru: apakah TPG masih bisa cair di akhir 2025, atau justru harus menunggu tahun berikutnya?
Baca Juga: Inovasi Digital untuk UMKM dan Daerah, Dosen FEB UGM Raih Ilmuwan Muda Terbaik Diktisaintek 2025
Untuk menjawabnya, penting memahami aturan resmi penyaluran TPG serta mekanisme pembayaran yang berlaku dalam sistem keuangan negara.
SKTP Jadi Dasar Hukum Pencairan TPG
Dalam mekanisme penyaluran TPG, SKTP merupakan dokumen resmi yang wajib ada sebelum tunjangan dibayarkan.
SKTP menjadi dasar hukum bahwa:
1. Guru telah memenuhi syarat administratif
Baca Juga: TPG Guru Tetap Aman Meski SKTP Belum Keluar, Simak Jalur Resmi dan Saran Menghadapinya
2. Beban kerja dan status kepegawaian valid
3. Data guru telah lolos verifikasi sistem
Tanpa SKTP, sistem keuangan tidak dapat memproses pembayaran TPG, meskipun secara substansi hak guru sudah ada.
Penyebab SKTP Belum Terbit
SKTP belum terbit umumnya bukan disebabkan kesalahan guru, melainkan karena tahapan administrasi dan sinkronisasi data, antara lain:
1. Data Dapodik atau EMIS belum sepenuhnya sinkron
2. Perbedaan data antara Dapodik/EMIS dan Info GTK
3. Proses verifikasi berjenjang dari sekolah, dinas/kanwil, hingga pusat
4. Antrean sistem menjelang akhir tahun anggaran
Baca Juga: Lima Penghargaan Sekaligus, ITB Tegaskan Peran Kampus Berdampak bagi Bangsa
Kondisi ini membuat penerbitan SKTP tertunda, sehingga TPG ikut tertahan.
Aturan Resmi Penyaluran TPG
Berdasarkan mekanisme keuangan negara dan praktik penyaluran TPG selama ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. TPG hanya dapat dibayarkan jika SKTP sudah terbit
2. Hak TPG tidak gugur meski SKTP belum terbit di akhir tahun
Jika SKTP:
1. Terbit sebelum penutupan anggaran, TPG masih bisa dibayarkan di tahun berjalan
2. Terbit setelah tutup buku, TPG akan dibayarkan melalui mekanisme pembayaran susulan atau rapel
Aturan ini dirancang untuk melindungi hak guru dari keterlambatan administratif.
Peluang TPG Cair di Akhir 2025
Peluang TPG cair di akhir 2025 masih terbuka, dengan beberapa catatan:
1. SKTP terbit sebelum penutupan SP2D
2. Tidak ada kendala keuangan daerah
3. Data guru tetap valid dan tidak berubah
Namun jika SKTP terbit setelah batas akhir tahun anggaran, maka TPG tidak hangus, melainkan dibayarkan pada periode berikutnya secara rapel.
Dampak TPG Tertahan bagi Guru
Meski bukan kesalahan guru, keterlambatan TPG berdampak pada:
1. Perencanaan keuangan guru
2. Keresahan menjelang akhir tahun
3. Munculnya kekhawatiran hak dicabut
Padahal secara regulasi, hak TPG tetap aman selama syarat terpenuhi.
Langkah Aman yang Disarankan bagi Guru
Agar proses tidak semakin panjang, guru disarankan:
1. Tidak panik dan tidak mengubah data sepihak
2. Rutin mengecek Info GTK untuk memantau status SKTP
3. Berkoordinasi dengan operator sekolah terkait data Dapodik/EMIS
4. Mengikuti informasi resmi, bukan kabar simpang siur
5. Menyimpan arsip data kepegawaian sebagai bukti administratif
Langkah ini membantu memastikan hak TPG tetap tercatat dengan baik.
Hak Guru Tetap Dijamin Regulasi
Perlu ditegaskan, TPG tertahan karena SKTP belum terbit bukan berarti hak guru dicabut.
Regulasi keuangan negara menjamin bahwa hak yang sah tetap dibayarkan setelah seluruh tahapan administratif selesai.
TPG guru yang tertahan karena SKTP belum terbit merupakan persoalan tahapan sistem dan administrasi, bukan kesalahan guru.
Selama syarat terpenuhi, hak TPG tetap aman, baik dibayarkan di akhir 2025 maupun melalui skema pembayaran susulan.
Guru diharapkan tetap tenang, menjaga validitas data, dan mengikuti jalur resmi hingga proses pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan.***




