POJOKSATU.id - Isu pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar menjelang 2026.

Banyak guru bertanya-tanya, apakah benar TPG akan dipotong BPJS Kesehatan dan mengapa nominal yang diterima terasa berbeda.

Topik ini ramai dibahas karena menyangkut hak finansial guru sekaligus perubahan mekanisme pembayaran yang perlu dipahami secara utuh.

Klarifikasi Resmi Pemotongan TPG 2026 oleh BPJS Kesehatan

Pemotongan TPG pada 2026 bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Upload Bukti Dukung SKP ASN di Aplikasi E-Kinerja BKN

Perlu dipahami, mulai 2026 mekanisme pembayaran TPG mengikuti sistem normal penghasilan ASN.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan dipotong langsung saat dana ditransfer ke rekening penerima.

Nah, potongan ini maksimal sebesar 1 persen dari total penghasilan ASN, sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: PMK Baru Purbaya Soal Taspen Bikin Heboh, Benarkah Pensiunan PNS Naik 2026?

Dengan mekanisme tersebut, TPG yang masuk ke rekening guru sudah dalam kondisi bersih setelah dipotong iuran BPJS.

Inilah yang membuat sebagian guru merasa nominalnya lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, padahal secara struktur tunjangan tidak mengalami penurunan.

Mengapa TPG Terlihat Lebih Besar pada Awal Transfer Langsung

Pada fase awal penerapan transfer langsung TPG ke rekening guru, banyak penerima mendapatkan TPG secara utuh tanpa potongan BPJS.

Wajar jika kemudian muncul persepsi bahwa TPG “turun” di 2026.

Padahal, pada periode awal tersebut, potongan BPJS belum dilakukan secara otomatis di sumber transfer.

Sekarang, sistem sudah diselaraskan agar transparan dan konsisten.

Yuk simak perbedaannya, dulu potongan BPJS tidak terlihat karena mekanismenya melalui pemerintah daerah, sedangkan kini seluruh komponen iuran ditampilkan secara langsung di transfer pusat.

Perbandingan Mekanisme Lama dan Mekanisme 2026

Sebelum transfer langsung diterapkan, TPG disalurkan melalui pemerintah daerah.

Dalam skema ini, potongan BPJS sering kali tidak terasa langsung oleh guru.

Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Sudah Ditransfer Kemenkeu, Ini Arti 'Cair ke Daerah' yang Perlu Guru Pahami

Kini, pada mekanisme 2026, TPG ditransfer langsung dari pusat dan dipotong BPJS secara otomatis.

Nah, sistem ini sebenarnya memberikan kejelasan karena guru bisa melihat secara transparan hak bruto dan potongan yang dikenakan.

Perubahan ini bukan berarti tunjangan dikurangi, melainkan sistem pemotongan iuran dijalankan di awal agar sesuai regulasi ASN yang berlaku secara menyeluruh.

Dampak Nyata bagi Guru ASN dan Guru Sertifikasi

Secara nominal, sebagian guru mungkin merasakan penyesuaian jumlah TPG yang diterima.

Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Sudah Ditransfer Kemenkeu, Ini Arti 'Cair ke Daerah' yang Perlu Guru Pahami

Namun secara manfaat, iuran BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan layanan kesehatan yang sama.

Ini penting dipahami agar tidak muncul kesimpulan keliru bahwa pemerintah memangkas hak guru.

Perlu dipahami juga, pemotongan ini berlaku merata bagi ASN, bukan hanya guru.

Dengan begitu, kebijakan ini berada dalam koridor keadilan sistem penggajian nasional.

 

Saran agar Guru Tidak Salah Paham Soal TPG 2026

Agar tidak terjadi kebingungan berkepanjangan, guru disarankan rutin memeriksa rincian penghasilan dan potongan pada slip pembayaran.

Jika ada selisih atau ketidaksesuaian data, segera konfirmasi ke instansi terkait.

Wajar bila ada penyesuaian di awal penerapan sistem baru, namun transparansi menjadi keuntungan utama mekanisme ini.

Dengan memahami konteks dan dasar kebijakannya, guru dapat melihat bahwa TPG 2026 tetap utuh sebagai hak profesional, hanya mekanisme pemotongannya yang kini berjalan normal dan terbuka.

Pemahaman ini membantu guru lebih tenang, terinformasi, dan terhindar dari informasi yang menyesatkan.***