POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan tambahan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 100 persen dalam pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto awal November lalu.

Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN bersertifikasi, dengan melanjutkan pola pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru) penuh sebagaimana dimulai pada 2024.

Perubahan Regulasi

Perjalanan kebijakan TPG dalam THR menunjukkan konsistensi kenaikan.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 Mulai Cair, Ini Kelompok Guru yang Konfirmasi Dananya Sudah Masuk Rekening

Tahun 2023: Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, guru memperoleh tambahan 50 persen dari TPG dalam THR dan gaji ke-13.

Tahun 2024: Melalui PP No 14 Tahun 2024, skema meningkat menjadi 100 persen atau satu bulan penuh TPG.

Tahun 2025: Pemerintah mempertahankan kebijakan penuh satu bulan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 PP No 11 Tahun 2025.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Baca Juga: Mau Dapat Dana Riset Rp10 Juta? Ini Cara Daftar Beasiswa Bina Insan Akademia 2025 dari Kemenpora

Kemudian ada tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji bagi mereka yang tidak menerima tukin (tunjangan kinerja).

Artinya, guru yang gajinya bersumber dari APBN berhak atas tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi penuh, setara dengan satu kali gaji pokok.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan pada konferensi pers transfer dana ke daerah menjelaskan bahwa anggaran tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN.

Kemudian ditransfer melalui mekanisme TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa).

Total tambahan yang dikucurkan untuk mendukung pembayaran TPG mencapai Rp 4,76 triliun, mencakup guru penerima tunjangan profesi dan tunjangan insentif lainnya.

Dengan pola ini, daerah tetap menjadi pelaksana pencairan, tetapi sumber dananya murni dari pusat. Hal ini diharapkan menekan ketimpangan antara guru di berbagai wilayah.

Baca Juga: Viral! Siswi SMP di Muratara Jadi Korban Bullying, Pelakunya Adik Kelas

“Tambahan ini sumbernya dari APBN yang ditransfer ke daerah, jadi memang daerah yang mencairkan tapi anggarannya dari pusat,” terang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dalam video yang dikutip dari kanal Guru Abad 21.

Dampak bagi Guru

Kebijakan TPG 100 persen dalam THR dan gaji 13 membawa dampak nyata bagi guru:

1. Peningkatan pendapatan bersih menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

2. Kepastian hak tahunan karena regulasi sudah menjadi pola tetap tiga tahun berturut-turut.

3. Pemerataan kesejahteraan, terutama untuk guru di daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Baca Juga: Dokter Penerbangan Gercep, Ada Workshop Pengembangan Kompetensi Penanganan Masalah Kesehatan Haji dan Umroh Angkatan 1, Total 6,75 SKP dan 3,5 JPL

Selain itu, tambahan ini turut memperkuat daya beli rumah tangga pendidik menjelang akhir tahun dan menjadi insentif moral di tengah tuntutan profesionalisme.

Konsistensi pemerintah mempertahankan TPG penuh selama dua tahun terakhir menandakan pendekatan “equity-based policy” di sektor pendidikan.

Guru non-ASN dan ASN bersertifikasi mendapatkan proporsi yang setara dengan fungsinya.

Menurut analis kebijakan publik, kebijakan ini bisa menjadi preseden positif untuk perumusan tunjangan berbasis kinerja guru di masa mendatang.

Namun, tetap diperlukan sinergi antara Kemendikbudristek dan Kemendagri agar mekanisme transfer dana tidak terlambat seperti yang sempat terjadi pada triwulan sebelumnya.

Selanjutnya guru penerima TPG disarankan:

  • Memastikan data kepegawaian dan sertifikasi diperbarui di InfoGTK.

  • Mengecek rekening aktif di bank penyalur sesuai SKTP.

  • Memantau pengumuman Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

Pemerintah juga diharapkan segera merilis juknis pencairan agar tidak ada keterlambatan menjelang masa libur akhir tahun.

Kabar ini menambah optimisme kalangan pendidik. Setelah menunggu kepastian, kini guru dapat memastikan hak-nya cair utuh satu bulan — bukti nyata komitmen pemerintah mendukung kesejahteraan guru bersertifikasi.***