POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan jadwal penarikan data dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026 tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi diharapkan mulai menerima TPG pada awal hingga pertengahan Februari, bergantung pada waktu terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Penyaluran TPG pada Februari 2026 masih mengacu pada sistem berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi faktor krusial dalam menentukan kelancaran pencairan.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Cair Tak Utuh, Ini Rincian Nominal Setelah Dipotong

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali mengingatkan seluruh guru agar memastikan data kepegawaian, beban mengajar, serta rekening bank tercatat valid dan terbaru.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa proses pencairan TPG sepenuhnya bertumpu pada hasil verifikasi dan validasi data yang bersumber dari Dapodik.

Ketidaksesuaian data, sekecil apa pun, berpotensi menunda terbitnya SKTP dan berdampak langsung pada waktu pencairan tunjangan.

Dalam mekanisme 2026, penarikan data TPG dilakukan secara berkala setiap bulan.

Data guru ditarik pada pertengahan hingga akhir bulan berjalan untuk kemudian diproses dan diverifikasi.

Baca Juga: Februari 2026 Jadi Bulan Panen Tunjangan Guru, Ini yang Cair Mulai Awal Bulan

Setelah proses validasi selesai, Kementerian Pendidikan memberikan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana ke rekening guru penerima.

Untuk Februari 2026, guru yang SKTP-nya terbit pada akhir Januari, khususnya pada tanggal 26 dan 29 Januari, dijadwalkan menerima TPG pada awal Februari.

Sementara itu, guru dengan SKTP yang terbit pada sekitar tanggal 20 atau 21 Februari berpeluang menerima TPG pada akhir Februari.

Perbedaan waktu ini merupakan konsekuensi dari siklus administrasi dan proses transfer dana dari pusat ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: PPDB Sekolah Garuda Baru 2026/2027 Resmi Dimulai, Ini Syarat, Tahapan, dan Jadwal Lengkapnya

Berbeda dengan periode sebelumnya, dinas pendidikan kabupaten dan provinsi kini tidak lagi mengajukan penerbitan SKTP secara manual.

Seluruh proses penerbitan SKTP dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan setelah data dinyatakan valid.

Skema ini diterapkan untuk mempercepat alur birokrasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Apabila terjadi kendala teknis, seperti rekening bank yang terblokir atau tidak aktif, proses pencairan TPG akan ditunda sementara.

Bank penyalur akan menyampaikan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum diteruskan ke Kementerian Pendidikan untuk dilakukan perbaikan data dan pembayaran ulang.

***