POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali memunculkan keluhan di kalangan guru.

Bukan karena belum cair, melainkan karena nominal yang diterima di sejumlah daerah dilaporkan mengalami pemotongan hingga mencapai jutaan rupiah.

Fenomena ini memicu kebingungan, bahkan kekecewaan, terutama bagi guru yang mengira TPG seharusnya dibayarkan penuh sesuai gaji pokok.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Hingga Akhir Januari, DPRD DKI Minta Pemprov Siaga Tim di Wilayah Serta Alat Pompa

Di berbagai forum dan kolom komentar media sosial, guru dari beberapa daerah menyampaikan pengalaman serupa.

Meski dana TPG sudah masuk, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi awal.

Kondisi ini menuntut pemahaman yang lebih utuh agar guru tidak terjebak asumsi keliru.

Laporan Pemotongan di Beberapa Daerah

Berdasarkan laporan lapangan, pemotongan TPG terjadi di sejumlah kabupaten dan kota, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

Baca Juga: Drama OTT di Gedung Merah Putih, Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap dan Klaim Dirinya Dikorbankan dalam OTT KPK

Besaran potongan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.

Bahkan dalam satu wilayah, ditemukan perbedaan antara guru yang bertugas di kota dan kabupaten.

Menariknya, tidak semua daerah menerapkan kebijakan serupa.

Ada daerah yang mencairkan TPG secara penuh, sementara daerah lain melakukan pemotongan dengan alasan kebijakan lokal.

Hal inilah yang membuat persoalan TPG terasa tidak adil di mata sebagian guru.

Jenis Potongan yang Umum Terjadi

Secara umum, potongan TPG yang dialami guru bukan bersifat seragam.

Beberapa daerah memotong untuk keperluan pajak, iuran tertentu, atau penyesuaian kebijakan tunjangan daerah.

Baca Juga: Pesawat ATR Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pemprov Sulsel Mengalokasikan Dana Sebesar Rp2,5 Miliar

Namun, tidak sedikit guru yang mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait komponen potongan tersebut.

Di sinilah sering muncul kesalahpahaman.

Banyak guru mengira seluruh potongan adalah pelanggaran aturan, padahal sebagian memang dibenarkan dalam regulasi keuangan daerah, selama memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki kewenangan tertentu dalam mengelola penyaluran tunjangan, termasuk TPG, selama tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Baca Juga: Viral Guru Honorer Jadi Tersangka Usai Razia Rambut, DPR RI Minta Kasus Tri Wulansari Dihentikan

Dalam praktiknya, kebijakan pemotongan sering dikaitkan dengan penyesuaian anggaran daerah, keberadaan tunjangan tambahan penghasilan (TPP), atau kebijakan fiskal lokal.

Artinya, meskipun TPG bersumber dari pusat, mekanisme penyalurannya tetap melibatkan daerah. Inilah yang menyebabkan kebijakan antar daerah bisa berbeda dan tidak selalu seragam.

Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Diprotes

Tidak semua potongan TPG dapat dipermasalahkan.

Guru perlu membedakan antara potongan yang memiliki dasar regulasi dengan potongan yang tidak disertai penjelasan resmi.

Potongan pajak, misalnya, merupakan kewajiban yang sah.

Namun, jika terdapat potongan tanpa kejelasan dasar hukum, guru berhak meminta penjelasan.

Yang perlu dihindari adalah reaksi emosional atau tudingan sepihak tanpa data.

Protes tanpa dasar justru dapat memperkeruh komunikasi antara guru dan pemerintah daerah.

Jalur Klarifikasi yang Tepat

Langkah paling bijak adalah melakukan klarifikasi melalui jalur resmi.

Guru dapat menanyakan secara tertulis kepada dinas pendidikan atau badan keuangan daerah mengenai komponen potongan TPG.

Baca Juga: Pati Madiun

Sertakan data nominal dan waktu pencairan agar klarifikasi lebih mudah ditindaklanjuti.

Selain itu, guru juga dapat mempelajari regulasi terkait TPG dan kebijakan daerah agar memiliki posisi yang kuat saat bertanya.

Pentingnya Literasi Regulasi Guru

Fenomena pemotongan TPG menunjukkan pentingnya literasi regulasi di kalangan guru.

Memahami alur kebijakan, kewenangan daerah, dan dasar hukum tunjangan akan membantu guru bersikap lebih rasional dan profesional.

Dengan pemahaman yang baik, guru tidak hanya mampu melindungi haknya, tetapi juga terhindar dari informasi keliru yang sering beredar di media sosial.***