POJOKSATU.id - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyebut penyaluran TPG telah mencapai angka 99,97 persen.

Namun di lapangan, masih banyak guru yang mengaku belum menerima TPG, baik untuk triwulan 3, triwulan 4, maupun kekurangan pembayaran bulan tertentu.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Belum Ada Info Resmi, Ini Alternatif Pinjaman yang Bisa Dicek di BRImo

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru: jika penyaluran hampir 100 persen, mengapa masih ada guru yang belum menerima haknya?

Makna Klaim Penyaluran 99,97 Persen yang Perlu Dipahami Guru

Angka 99,97 persen yang disampaikan pemerintah tidak selalu berarti seluruh guru sudah menerima TPG di rekening masing-masing.

Klaim tersebut umumnya merujuk pada dua hal utama, yakni serapan anggaran secara nasional dan jumlah guru yang secara sistem dinyatakan eligible atau layak menerima.

Baca Juga: Miris! Menurut Data World Bank, Indonesia Duduki Peringkat Dua Dunia Negara dengan Penduduk Miskin Terbanyak

Artinya, secara administratif dan anggaran, mayoritas dana TPG sudah disalurkan.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sisa kecil kasus perorangan yang tertahan karena berbagai kendala teknis dan administrasi.

Masalah TPG Bukan Hanya Terjadi di Triwulan 4

Banyak guru mengira keterlambatan TPG baru terjadi pada triwulan 4, faktanya, kasus kekurangan pembayaran dan keterlambatan sudah terjadi sejak triwulan 1, 2, hingga 3.

Hanya saja, persoalan ini menjadi lebih ramai di akhir tahun karena guru berharap seluruh haknya sudah cair sebelum pergantian tahun anggaran.

Ketika memasuki Januari dan dana belum juga masuk, kekhawatiran pun meningkat.

Namun perlu ditegaskan, keterlambatan ini bukan berarti TPG hangus atau tidak dibayarkan, melainkan masih tertahan dalam proses administrasi dan validasi sistem.

Penyebab Utama Guru Belum Menerima TPG Meski SKTP Terbit

Salah satu fakta penting yang perlu dipahami guru adalah SKTP terbit tidak otomatis menjamin TPG langsung cair.

Berdasarkan berbagai kasus di lapangan, ada beberapa penyebab utama TPG belum tersalurkan:

1. Data Dapodik Belum Valid atau Belum Sinkron

Mulai dari identitas PTK, penugasan, hingga beban kerja 24 jam tatap muka. Data yang belum diperbarui atau belum sinkron dapat menyebabkan sistem menahan pencairan.

Baca Juga: Pernyataan Komjen Dharma Pongrekun Soal Kondisi Darurat, Masyarakat Diimbau Siap Hadapi 7 Hari Krisis

2. Masalah Rekening Bank

Ini menjadi kendala paling sering terjadi. Nomor rekening tidak aktif, tidak sesuai nama, atau belum terverifikasi di Info GTK dapat menyebabkan dana diretur oleh bank.

3. SKTP Belum Diproses Tuntas di Daerah

Meski sistem pusat sudah siap, proses penerbitan dan validasi SKTP tetap melibatkan peran dinas pendidikan daerah.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Belum Ada Info Resmi, Ini Alternatif Pinjaman yang Bisa Dicek di BRImo

4. Perubahan Status Administrasi Guru

Mutasi, penyesuaian jam mengajar, hingga ketidaksesuaian linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik sering menjadi penyebab data tidak terbaca valid oleh sistem.

Kasus-kasus ini umumnya bersifat individual, bahkan sering terjadi hanya pada satu atau dua guru dalam satu sekolah.

Arah Kebijakan Baru, TPG Bulanan Mulai 2026

Di tengah berbagai kendala tersebut, pemerintah menyampaikan kabar penting bagi guru.

Mulai tahun 2026, penyaluran TPG direncanakan mengalami perubahan besar, yaitu:

1. Transfer langsung ke rekening guru, tanpa ketergantungan pada pemerintah daerah.

2. Pola pencairan bulanan, menggantikan sistem triwulanan seperti saat ini.

3. Peningkatan transparansi dan percepatan penerimaan hak guru.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Belum Ada Info Resmi, Ini Alternatif Pinjaman yang Bisa Dicek di BRImo

Kebijakan ini bahkan telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada peringatan Hari Guru Nasional, sebagai bagian dari reformasi tata kelola tunjangan guru.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan skema baru ini sangat bergantung pada kesiapan dan kerapihan data guru di Dapodik dan Info GTK.

Langkah Aman yang Wajib Dilakukan Guru Agar TPG Tidak Tertahan

Agar tidak kembali mengalami keterlambatan TPG, guru disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Memastikan data Dapodik selalu terbaru dan sudah disinkronkan.

Baca Juga: Uang Santunan Bisa Cair! Ini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia

2. Mengecek status validasi di Info GTK, termasuk detail rekening.

3. Menggunakan rekening aktif dan sesuai nama, serta memastikan status valid.

4. Berkoordinasi aktif dengan operator sekolah untuk perbaikan data.

5. Jika data sudah valid tetapi TPG belum cair, segera follow up ke dinas pendidikan terkait proses SKTP.

Dengan langkah ini, guru dapat meminimalkan risiko TPG tertahan, terutama menjelang penerapan skema bulanan pada 2026.

Klaim penyaluran TPG 99,97 persen memang benar secara data nasional, namun tidak meniadakan adanya guru yang masih tertahan pembayarannya.

Masalah utama bukan pada hilangnya anggaran, melainkan pada validasi data dan administrasi individu.

Dengan memahami penyebabnya dan bersikap proaktif, guru dapat memastikan haknya tetap aman dan siap menyambut sistem penyaluran TPG yang lebih baik di masa mendatang.***