POJOKSATU.id - Banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) masih beranggapan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan otomatis cair setiap tahun.

Padahal, dalam ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran TPG dan THR tidak bersifat otomatis dan sangat bergantung pada pemenuhan syarat administrasi serta ketentuan teknis.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak cairnya TPG dan THR secara penuh bukan karena pemotongan, melainkan akibat syarat wajib yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Empat Pilar Strategis Disnaker Depok Jadi Navigasi Ketenagakerjaan 2025

Oleh karena itu, guru ASN perlu memahami ketentuan terbaru sekaligus mempersiapkan diri sebelum waktu pencairan.

PMK 23 Tahun 2025 Jadi Acuan Pembayaran TPG dan THR

Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Sementara TPG diberikan sesuai ketentuan profesi guru dan bergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Disdik Depok Tantang Lulusan PPG Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka

Mengapa TPG dan THR Guru ASN Tidak Otomatis Cair?

Dalam regulasi terbaru ditegaskan bahwa pembayaran tunjangan dilakukan secara selektif dan berbasis data.

Artinya, hanya guru ASN yang memenuhi seluruh ketentuan yang berhak menerima pembayaran penuh.

Syarat Wajib Guru ASN Penerima TPG dan THR

1. Berstatus Guru ASN Aktif

Guru harus berstatus sebagai ASN aktif dan tercatat masih menjalankan tugas.

Baca Juga: Noverizky Pasaribu Siap Bertarung di Pemilihan Ketua Ilumni FH Unpar

2. Memiliki NUPTK Valid

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib aktif dan terverifikasi.

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Data guru harus sinkron dan sesuai kondisi riil di sekolah.

4. Mengajar di Satuan Pendidikan Resmi

Sekolah atau satuan pendidikan harus tercatat aktif di Dapodik.

5. Memenuhi Beban Kerja

Jam mengajar wajib memenuhi ketentuan minimal sesuai peraturan.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pencairan TPG dapat ditunda atau dibatalkan, sementara THR berpotensi tidak dibayarkan penuh.

Baca Juga: Ingin TPG dan THR 100 Persen Cair? Guru ASN Perlu Memenuhi Syarat Ini Sesuai PMK 23 Tahun 2025

Ketentuan Khusus Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Selain syarat umum, TPG memiliki ketentuan tambahan, yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

3. Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar

Baca Juga: Terungkap di Hadapan Prabowo, Jaksa Agung Sebut Ada Pelaku di Balik Banjir Mematikan di Sumatera

4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan ini bersifat mutlak.

Aturan THR Guru ASN 2025

PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen, namun berdasarkan komponen penghasilan tertentu.

Saran Penting Sebelum Pencairan TPG dan THR

Agar tidak mengalami kendala, guru ASN disarankan melakukan langkah-langkah berikut sebelum waktu pencairan.

1. Periksa dan Sinkronkan Data Dapodik

Pastikan jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk sudah benar.

2. Pastikan Beban Kerja Terpenuhi

Kekurangan jam mengajar menjadi penyebab utama TPG tidak cair.

3. Verifikasi Sertifikat Pendidik

Pastikan sertifikat pendidik tercatat dan valid di sistem.

4. Hindari Rangkap Status Pekerjaan

Status sebagai pegawai tetap di instansi lain dapat menggugurkan hak TPG.

5. Aktif Berkoordinasi dengan Operator Sekolah

Kesalahan input data sering terjadi di tingkat sekolah.

Penegasan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa TPG dan THR bukan hak otomatis, melainkan hak bersyarat yang diberikan kepada guru ASN yang patuh terhadap ketentuan administrasi dan beban kerja.

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah berharap pembayaran tunjangan guru dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.***