POJOKSATU.id - Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4 masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.

Banyak guru mempertanyakan hak mereka yang tertahan hingga pergantian tahun anggaran.

Dalam regulasi keuangan negara, kondisi ini dikenal dengan istilah carry over.

Baca Juga: Apa Peran Dapodik dalam Pencairan TPG Bulanan? Penjelasan Lengkap yang Jarang Dikupas tetapi Menentukan Cair Tidaknya Tunjangan Guru

Carry over bukan berarti TPG dihapus atau hangus, melainkan pembayaran yang ditunda dan dialihkan ke tahun anggaran berikutnya karena berbagai kendala teknis maupun administratif.

Apa Itu Carry Over TPG dan Bagaimana Bisa Terjadi

Carry over TPG terjadi ketika tunjangan yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun anggaran belum sempat dicairkan hingga akhir tahun.

Penyebabnya beragam, mulai dari keterlambatan validasi data, masalah administrasi daerah, hingga belum tersedianya anggaran yang siap salur.

Baca Juga: Belum Beroperasi, Mesin Pengering Ompreng di Dapur MBG Banyumas Meledak, 10 Pekerja Luka

TPG triwulan 3 dan 4 termasuk yang paling sering masuk kategori carry over karena berada di akhir tahun, saat banyak daerah masih melakukan penyesuaian anggaran dan penyelesaian administrasi.

Regulasi Pembukaan Anggaran di Bulan Maret

Dalam praktiknya, pembayaran carry over baru bisa dilakukan setelah pembukaan anggaran tahun berjalan.

Bulan Maret menjadi momentum penting karena pada periode inilah sebagian besar instansi sudah bisa mengeksekusi anggaran secara penuh.

Baca Juga: TPG Guru Bisa Gagal Cair Meski Sertifikasi Aktif, Peran Dapodik Ini Sering Diabaikan dan Menentukan Terbit Tidaknya SKTP

Skema ini membuat pencairan TPG carry over umumnya dimulai Maret, bukan Januari atau Februari.

Hal ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang menunggu kesiapan administrasi dan kas daerah.

Langkah Pengecekan Status TPG Carry Over di Daerah

Guru yang TPG-nya belum cair perlu melakukan pengecekan secara bertahap.

Langkah pertama adalah memastikan status SKTP dan kelengkapan data di sistem pusat.

Setelah itu, guru dapat menanyakan progres pencairan ke dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Jumat Berkah untuk Guru! Pemerintah Pastikan TPG Bulanan dan THR 100 Persen Cair, Ini Update Terbarunya

Perlu dipahami bahwa setiap daerah memiliki tempo dan kebijakan teknis berbeda, sehingga waktu pencairan carry over tidak selalu seragam.

Cara Menghubungi Operator Sekolah dan Dinas Terkait

Koordinasi dengan operator sekolah menjadi langkah awal yang penting.

Operator dapat membantu memastikan tidak ada masalah data yang menghambat pencairan.

Jika data dinyatakan valid, guru dapat menghubungi dinas pendidikan atau bidang keuangan daerah untuk meminta kejelasan jadwal pencairan.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi

Komunikasi sebaiknya dilakukan secara resmi dan terdata.

Hak Guru dan Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan

Guru berhak menerima TPG carry over selama memenuhi syarat dan tidak ada pelanggaran administratif.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain SKTP, bukti beban kerja, serta dokumen kepegawaian yang relevan.

Channel edukasi guru juga menegaskan bahwa carry over bukan penghapusan hak.

“TPG triwulan 3 dan 4 yang belum cair itu masuk kategori carry over, artinya tetap dibayarkan setelah anggaran dibuka, biasanya mulai bulan Maret,” dikutip PojokSatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Jumat (06/02/2026).

Dengan memahami mekanisme carry over dan menempuh jalur klarifikasi yang tepat, guru diharapkan tidak lagi bingung atau terjebak informasi keliru terkait pencairan TPG yang tertunda.***