POJOKSATU.id - Tidak sedikit guru yang merasa terkejut ketika TPG (Tunjangan Profesi Guru) sudah cair, tetapi nominalnya lebih kecil dari perkiraan.

Pertanyaan yang langsung muncul biasanya sama: kenapa dipotong?, dipotong siapa?, dan apakah ini kesalahan?

Faktanya, TPG memang dikenakan potongan resmi, dan potongan tersebut bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perpajakan dan jaminan kesehatan.

Potongan TPG Bukan Hal Baru, Tapi Baru Terasa

Pada skema penyaluran sebelumnya, sebagian potongan tidak terlalu terasa karena mekanisme pembayaran masih melalui daerah.

Baca Juga: NUPTK Belum Terbit tapi Sudah Lulus PPG 2025, Begini Jalur Resmi agar TPG 2026 Tidak Tertahan

Namun sejak sistem salur langsung dan transparansi meningkat, potongan kini terlihat jelas di rekening guru.

Inilah yang membuat banyak guru merasa “kaget”, padahal aturannya sudah lama berlaku.

Jenis Potongan Pertama: Pajak Penghasilan (PPh)

TPG termasuk kategori penghasilan, sehingga otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

Baca Juga: PMB ITPLN 2026 Gelombang I Dibuka, Daftar Sekarang Dapat Diskon BP3 50 Persen hingga Peluang Ikatan Kerja

Besaran PPh tidak sama untuk semua guru, melainkan bergantung pada:

1. Golongan dan status kepegawaian

2. Total penghasilan dalam satu periode

3. Ketentuan tarif pajak yang berlaku

Secara umum, potongan PPh TPG berada di kisaran 5 persen hingga 15 persen.

Guru dengan golongan lebih tinggi atau penghasilan lebih besar akan merasakan potongan yang lebih besar pula.

Jenis Potongan Kedua: Iuran BPJS Kesehatan 1 Persen

Selain pajak, TPG juga dikenakan potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen.

Yang sering tidak disadari guru, potongan BPJS dihitung dari seluruh penghasilan, bukan hanya gaji pokok.

Baca Juga: Trump Klaim Mau Caplok Greenland Denmark, Anggota NATO Melawan, Singgung Piagam PBB

Artinya, ketika TPG cair, iuran BPJS ikut dihitung ulang sehingga potongan terasa lebih besar dibanding bulan biasa.

Kenapa Gaji Sudah Dipotong, TPG Masih Dipotong Lagi

Ini pertanyaan yang paling sering muncul.

Jawabannya: karena TPG adalah komponen penghasilan tambahan.

Baca Juga: Camat dan Danramil Klari Siap Bersinergi dengan Kapolsek Baru Kompol Bambang

Iuran BPJS dan pajak mengikuti total penghasilan, bukan satu sumber penghasilan saja.

Jadi meskipun gaji pokok sudah dipotong, ketika TPG masuk, sistem tetap menghitung kewajiban dari tambahan penghasilan tersebut.

Potongan Besar Bukan Berarti Ada Kesalahan

Selama potongan yang terjadi:

1. Sesuai tarif pajak

2. Tidak melebihi ketentuan BPJS 1 persen

3. Tidak ada indikator kesalahan data

Maka potongan tersebut dianggap sah dan sesuai aturan.

Yang perlu diwaspadai justru jika potongan terlalu besar tanpa kejelasan, karena bisa jadi ada kesalahan data penghasilan atau status.

Langkah Guru Jika Merasa Potongan Tidak Wajar

Jika guru merasa potongan TPG tidak masuk akal, langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Mengecek rincian potongan pada slip atau notifikasi

Baca Juga: Lulus PPG November 2025, Kapan Mulai Dapat TPG 2026? Ini Tahapan Resmi yang Wajib Dipahami

2. Membandingkan dengan potongan bulan sebelumnya

3. Mengonfirmasi ke bendahara atau dinas terkait

4. Memastikan data kepegawaian dan pajak sudah benar

Baca Juga: Kompol Bambang Sumitro Resmi Jabat Kapolsek Klari

Jangan langsung berasumsi ada pemotongan liar sebelum data dicek secara utuh.

Saran Menghadapi Skema TPG Bulanan 2026

Dengan rencana TPG dibayarkan per bulan mulai 2026, potongan pajak dan BPJS akan terasa lebih rutin.

Guru disarankan mulai menyesuaikan perencanaan keuangan dengan pola bersih setelah potongan, bukan hanya melihat angka kotor.

Pemahaman ini penting agar tidak lagi muncul salah paham setiap kali TPG masuk rekening.

Intinya Hak Tetap Utuh, Kewajiban Tetap Jalan

TPG yang dipotong bukan berarti hak guru dikurangi.

Negara tetap menyalurkan tunjangan sesuai ketentuan, sementara guru tetap menjalankan kewajiban pajak dan jaminan kesehatan sebagai bagian dari sistem.***