POJOSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu aspek penting dalam dunia pendidikan Indonesia, yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme para pendidik.

Pada tanggal 21 Maret, dijadwalkan pencairan TPG yang mencakup guru ASN, PPPK, dan non ASN.

Namun, untuk dapat menerima tunjangan ini, terdapat kriteria-kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori guru.

Baca Juga: Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru TPG ASN Daerah dan PPPK Daerah Kini Langsung dari Kemenkeu

Bagi guru ASN dan PPPK, persyaratan utama adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian.

Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi seorang guru dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru aktif, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian, serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Baca Juga: Begini Tahap Pencairan TPG Guru ASN dan PPPK, TKG, dan TAMSIL yang Akan Diterima 21 Maret 2025!

Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik juga menjadi syarat wajib.

Kriteria ini memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.

Sementara itu, guru non-ASN juga memiliki persyaratan yang serupa, namun dengan beberapa tambahan. Kepemilikan sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik tetap menjadi syarat utama.

Baca Juga: PPPK 2024 Karawang Siap Demo Akbar, Desak Pemerintah Cabut TMT Serentak

Selain itu, mereka juga harus memiliki NRG, penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan, serta aktif mengajar dan tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru.

Guru non-ASN juga tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain. Salah satu perbedaan signifikan adalah adanya persyaratan SK Inpassing (Penyetaraan).

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan.

Namun, bagi yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.

Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setara kepada guru non-ASN yang telah memenuhi standar kualifikasi tertentu.

Baca Juga: Begini Tahap Pencairan TPG Guru ASN dan PPPK, TKG, dan TAMSIL yang Akan Diterima 21 Maret 2025!

Pencairan TPG ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan ini.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan TPG.

Penting untuk dicatat bahwa guru non ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah juga berhak menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru TPG ASN Daerah dan PPPK Daerah Kini Langsung dari Kemenkeu

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada seluruh guru, tanpa memandang status kepegawaian mereka.

Dalam konteks ini, Dapodik memegang peranan krusial sebagai basis data utama yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG.

Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan bahwa data mereka di Dapodik sudah benar dan lengkap.

Baca Juga: BERSIAP! 60 Ribu Guru Bakal Direkrut untuk Mengajar di Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo!

Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan TPG, sehingga ketelitian dalam pengelolaan data menjadi sangat penting.

Selain itu, guru juga diharapkan untuk aktif mencari informasi dan memahami persyaratan yang berlaku.

Agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menerima hak mereka.

Dengan demikian, TPG diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.*