POJOKSATU.id - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen penting yang menjadi kunci pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Seperti diketahui bahwa SKTP ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikasi.

Untuk bisa mendapatkan SKTP maka guru harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Mulai dari memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), memiliki NRG, NUPTK dan juga memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

Baca Juga: Nobar Film “Pesta Babi” Dibubarkan di Unram, Rektor Sudah Kurang Baik DItonton, Kampus Lain Ikut Batalkan Pemutaran

Proses penerbitan SKTP ini bisa dicek melalui akun Info GTK masing-masing.

Pada tahun-tahun sebelumnya, SKTP diterbitkan per semester.

Masa berlaku SKTP pun juga per enam bulan.

Namun mulai tahun 2026 SKTP diterbitkan setiap bulan mengikuti skema pembayaran TPG yang baru.

Karena tahun 2026 ini TPG dibayarkan per bulan tidak lagi per triwulan.

Baca Juga: WADUH! Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru yang SKTP Abu-abu Tidak akan Dirapel Jika Alami 2 Permasalahan Ini!

Oleh karena itu terbitnya SKTP ini menjadi kunci Utama dalam proses pencairan TPG.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum SKTP diterbitkan.

Pertama adalah sinkronisasi data pada Dapodik.

Kemudian dilanjutkan dengan validasi beban kerja 24 jam, kesesuaian TMT dan status kepegawaian.

Lanjut dilakukan penarikan data oleh pusat.

Baca Juga: Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Resmi Berlaku, TPG Bisa Berhenti dalam Kondisi Ini

Setelah penarikan data ini dibutuhkan Waktu minimal 3x24 jam untuk dilakukan penerbitan SKTP.

Jika SKTP belum terbit maka pembayaran dana TPG tidak bisa dilakukan.

Akan tetapi setelah SKTP terbit, dana TPG juga tidak bisa langsung ditransfer ke rekening guru.

Karena masih ada proses penerbitan SP2D terlebih dahulu dan barulah proses bayar dari masing-masing bank.

Perlu dipahami bahwa proses pembayaran TPG di setiap daerah bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Waspada, Sinkronisasi Info GTK Terlambat Bisa Tunda TPG Mei 2026

Ada beberapa factor yang mempengaruhi cepat lambatnya pembayaran TPG, di antaranya:

1. Kesiapan administrasi daerah

2. Kelengkapan data guru pada system

3. Koordinasi antara dinas Pendidikan dan juga instansi keuangan daerah

4. Proses internal pencairan anggaran

Baca Juga: Tim Wasev Mabesad Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-128 di Cilegon, Apresiasi Program Tepat Sasaran

Oleh karena itu bapak ibu guru tidak perlu panik jika sudah ada daerah yang TPG sudah cair, tetapi di daerah bapak ibu belum.

Selama data sudah benar dan SKTP terbit maka TPG akan dibayarkan.

***