POJOKSATU.id - Mulai tahun 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN dilakukan setiap bulan.
Diterapkannya skema baru ini diharapkan guru dapat menerima tunjangan secara rutin.
Namun di sisi lain, penerapan skema baru ini juga menuntut ketelitian dalam memastikan data tetap valid dan juga sesuai.
Tanpa data yang akurat dan valid maka proses pencairan TPG akan terhambat.
Baca Juga: TPG Non ASN Mei 2026 Belum Cair? Ini Penyebab SKTP Tak Kunjung Terbit dan Jadwal Resminya
Agar proses pencairan TPG bagi guru Non ASN ini berjalan dengan lancer, ada beberapa Langkah yang perlu diperhatikan.
Langkah pertama yaitu guru Non ASN wajib memastikan bahwa seluruh data yang tercatat pada Dapodik maupun system lainnya sudah valid dan diperbarui secara berkala.
Data yang dimaksud ini meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan juga status kepegawaian.
Adanya kesalahan maupun ketidaksesuaian pada salah satu data tersebut dapat menghambat proses verifikasi dan tentunya juga pencairan TPG.
Baca Juga: Update TPG Mei 2026: Kapan Cair dan Bagaimana Proses Validasi Data di Info GTK
Kemudian untuk Langkah kedua adalah pembaruan data yang sebaiknya dilakukan sebelum batas Waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikdasmen Nomor 2 tahun 2026 pada 2 Februari 2026, pembaruan data harus dilakukan sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
Hal ini penting karena sistem hanya akan memproses data yang masuk dalam periode validasi.
Baca Juga: Kawasan Cicadas Bakal Jadi Jalur BRT, Pemkot Bandung Fokus Benahi Drainase dan Trotoar
Jika terlambat melakukan pembaruan, maka pencairan TPG bisa tertunda ke bulan berikutnya.
Selain itu guru juga perlu untuk memahami besaran TPG yang diterima.
Guru Non ASN akan menerima TPG dengan besaran Rp2.000.000 per bulan bagi yang belum memiliki SK Inpassing.
Jika sudah memiliki SK Inpassing maka besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok.
Baca Juga: Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Hitung Kekuatan JPO dan Batasi Akses Pendopo
Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN juga terlihat dari peningkatan anggaran pada tahun 2026.
Untuk TPG, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun yang akan disalurkan kepada 392.870 guru Non ASN.
Angka ini meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan anggaran dan perubahan skema pencairan menjadi bulanan, guru Non ASN diharapkan semakin proaktif dalam memastikan data mereka valid.
Baca Juga: Pansus DPRD Kritik APBD Kota Bandung: Jangan Habis untuk Rutinitas Birokrasi
Ketelitian dalam pembaruan data menjadi kunci utama agar proses pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa kendala setiap bulannya.
***



