POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, termasuk THR dan Gaji ke-13, akan berlaku penuh pada tahun 2025.

Kepastian ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, serta Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur detail kategori penerima dan nominal yang berhak diterima para guru.

Penjelasan terbaru yang beredar di kalangan pendidik menunjukkan masih banyak kesalahpahaman soal istilah TPG 100%, yang kerap disangka setara dengan satu bulan gaji penuh ASN.

Baca Juga: 18 Daerah Belum Aman Banjir, Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang

Padahal, nilai TPG 100% dihitung dari satu kali gaji pokok, bukan total gaji yang mencakup seluruh tunjangan.

Untuk guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP dari daerah, tambahan 100 persen TPG pada THR dan Gaji 13 dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing.

Jika gaji pokok seorang guru berada di angka Rp3 juta, maka ia berhak menerima Rp3 juta pada THR dan Rp3 juta lainnya pada Gaji ke-13.

Baca Juga: Bangga! SMPN 1 Karawang Timur Raih Penghargaan UKS Tingkat Nasional

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua ASN secara otomatis menerima tambahan ini.

Daerah wajib mengajukan data guru ke pemerintah pusat dan melalui proses verifikasi-validasi. Banyak guru yang belum menerima tambahan TPG sejak 2023–2024 disarankan untuk menanyakan langsung ke dinas terkait.

Untuk guru non-ASN, ketentuannya berbeda. Guru impassing berhak menerima nominal sesuai SK impassing, sementara non-ASN non-impassing mendapatkan Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Bupati Karawang Langsung Kirim Anak Buah Temui Bah Ojak, Kakek Tinggal di Rumah Hampir Roboh

Angka ini merupakan penyesuaian dari nominal sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta ditambah Rp500 ribu dari pemerintah pusat.

Baik Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama memastikan skema ini berlaku hingga 2025.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan bagi guru honorer yang dijadwalkan hadir mulai tahun 2026.

Baca Juga: Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda, Dorong Jalatrang Jadi Desa Wisata Berkelanjutan

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap transparansi dan pemahaman guru terhadap hak-haknya semakin meningkat, terutama terkait pencairan tunjangan yang kerap menjadi polemik di daerah. ***