POJOKSATU.id- Setiap kali masa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tiba, selalu ada satu pertanyaan yang muncul berulang di ruang guru maupun grup percakapan: “Kenapa yang ASN sudah cair, sementara non ASN belum?”
Selisihnya kadang hanya satu atau dua hari, tapi cukup untuk memicu rasa tidak adil dan spekulasi ke mana-mana.
Padahal, dalam banyak kasus, perbedaan waktu ini bukan soal diprioritaskan atau dianaktirikan, melainkan murni soal jalur teknis pencairan yang berbeda sejak awal.
Prioritas Pencairan dalam Sistem
Dalam sistem keuangan negara, pencairan TPG memang dilakukan secara berurutan, bukan bersamaan.
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik
Guru ASN biasanya masuk dalam jalur pertama, disusul guru non ASN.
Urutan ini bukan keputusan mendadak, melainkan desain sistem yang sudah lama berjalan.
Yang perlu dipahami, “lebih dulu” di sini sering kali hanya berarti beberapa hari, bukan perbedaan bulan apalagi penghapusan hak.
Jalur Pencairan ASN dan Non ASN
Guru ASN berada dalam satu sistem keuangan dengan gaji rutin yang dibayarkan negara.
Data kepegawaiannya relatif stabil dan terhubung langsung dengan sistem pembayaran pemerintah daerah.
Sementara itu, guru non ASN memiliki jalur berbeda.
Meski sama-sama berhak atas TPG, proses administrasi dan pencairannya tidak selalu berada dalam satu pintu dengan ASN. Di sinilah waktu ekstra sering dibutuhkan.
Peran Puslabdik
Untuk guru non ASN, peran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) menjadi krusial.
Lembaga ini bertugas menyalurkan TPG non ASN setelah seluruh data dan rekomendasi dinyatakan lengkap.
Proses ini tidak berarti lebih rumit, tetapi memang melewati tahapan tambahan.
Itulah sebabnya, meski SKTP terbit hampir bersamaan, dana non ASN bisa masuk sedikit lebih lambat.
Mengapa Tidak Bisa Bersamaan
Banyak guru bertanya, “Kalau sama-sama sudah valid, kenapa tidak dicairkan bareng?”
Jawabannya sederhana: karena sistem pembayaran ASN dan non ASN tidak berada dalam satu jalur eksekusi.
Memaksakan pencairan bersamaan justru berisiko menabrak aturan administrasi dan akuntabilitas.
Negara memilih jalur aman, meski konsekuensinya ada jeda waktu.
Salah Paham yang Sering Muncul
Salah satu salah paham yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa non ASN selalu “dianaktirikan”.
Baca Juga: Bukan Sensasi, Ressa Rizky Pilih Panggung Fashion untuk Tumbuh Percaya Diri
Padahal, jika dilihat dari realisasi di lapangan, selisih pencairan sering kali hanya satu sampai tiga hari.
Sayangnya, informasi yang beredar sering diperbesar, seolah-olah non ASN harus menunggu jauh lebih lama, padahal faktanya tidak demikian.
Cara Menyikapi Perbedaan Waktu
Kunci utamanya adalah tenang dan memahami alur.
Jika data sudah valid dan SKTP terbit, maka TPG hanya soal waktu.
Tidak perlu panik, apalagi merasa diperlakukan tidak adil.
Daripada terus membandingkan, guru justru lebih diuntungkan jika fokus memastikan data pribadi tetap bersih dan sinkron setiap bulan.
Pada akhirnya, TPG ASN dan non ASN memang cair berurutan, bukan bersamaan.
Tapi haknya tetap sama, jalurnya saja yang berbeda.
Memahami ini akan membuat guru lebih tenang, lebih siap, dan tidak mudah terseret emosi setiap kali melihat kabar “yang lain sudah cair duluan”.***




