POJOKSATU.id - Banyak guru di berbagai daerah masih diliputi kegelisahan karena tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 belum juga cair.

Kekhawatiran semakin besar ketika memasuki tahun anggaran baru 2026, muncul pertanyaan apakah hak tersebut masih bisa dibayarkan atau justru hangus.

Namun kabar baik datang langsung dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang menegaskan bahwa hak guru tetap aman dan tidak hilang.

Baca Juga: Negara Mendadak Tambah Kaya, KPK Pulangkan Rp 1,53 Triliun Hasil Sitaan Tahun 2025

Kepastian ini disampaikan secara terbuka dan menjadi angin segar bagi guru yang selama ini menunggu kejelasan.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai rumor yang beredar di kalangan guru terkait nasib TPG yang tertunda.

Kepastian Hukum dan Konsep Carry Over Tunjangan

Dirjen GTK memastikan bahwa TPG tahun 2025 yang belum sempat dicairkan tetap akan dibayarkan pada tahun 2026 melalui mekanisme carry over.

Baca Juga: Geothermal RI Tak Cuma Listrik, UGM Sulap Endapan Silika Jadi Nanosilika Penyubur Tanaman

Skema ini memungkinkan hak keuangan guru yang tertunda pada tahun anggaran sebelumnya untuk dibayarkan pada tahun berikutnya tanpa menghilangkan hak penerima.

“Hak guru tidak hangus. Tunjangan profesi yang belum dibayarkan di 2025 tetap dibayarkan pada 2026 melalui skema carry over,” demikian penjelasan yang disampaikan Dirjen GTK sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Rabu (28/01/2026).

Penegasan ini menjadi dasar hukum yang menenangkan guru, karena negara tetap menjamin hak profesional pendidik meski terjadi kendala teknis dan administratif.

Siapa Saja Guru yang Tetap Berhak Menerima

Skema carry over berlaku bagi guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan administratif pada tahun 2025, baik guru lama maupun guru baru.

Guru tidak perlu mengajukan ulang hak TPG, selama statusnya memenuhi syarat dan data tidak bermasalah.

Dengan kata lain, keterlambatan pencairan tidak menghapus status penerima tunjangan.

Kendala yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah serta proses administrasi yang belum rampung, bukan karena guru tidak berhak menerima tunjangan.

Perkiraan Waktu Pencairan TPG 2025

Mengacu pada penjelasan Dirjen GTK, pencairan TPG carry over 2025 diperkirakan dilakukan setelah pembukaan anggaran tahun 2026.

Secara umum, periode ini biasanya berlangsung sekitar bulan Maret, bersamaan dengan pencairan anggaran rutin instansi daerah.

Baca Juga: 8 Ide Ngabuburit Seru Bersama Keluarga, Bikin Ramadan Makin Hangat dan Bermakna

Meski demikian, waktu pasti tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan kelengkapan administrasi di masing-masing daerah.

Hal Penting yang Perlu Dipantau Guru

Meski hak dijamin, guru tetap diminta aktif memantau Info GTK.

Validasi data, terbitnya SKTP, serta kelengkapan jam mengajar menjadi faktor penting agar pencairan tidak kembali tertunda.

Baca Juga: Peburu Macan Tutul di Sanggabuana Kini Diburu Balik Oleh KDM! Sebut: Saya Tandai Kalian Semua!

Guru juga perlu memastikan data Dapodik, kepegawaian, dan rekening bank dalam kondisi valid dan aktif.

Hak Guru Aman Secara Regulasi

Penegasan Dirjen GTK memastikan bahwa TPG 2025 yang belum cair tidak hangus dan tetap dibayarkan pada 2026.

Guru tidak perlu panik atau berasumsi negatif. Selama data valid dan persyaratan terpenuhi, negara tetap menjamin hak profesional guru.

Fokus utama guru saat ini adalah memastikan data benar dan terus memantau Info GTK agar pencairan berjalan lancar.***