POJOKSATU.ID - Mekanisme baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 adalah langsung ke rekening guru.
Tentunya mekanisme ini mendapat respons positif dari kalangan pendidik.
Selain mempercepat proses pencairan, sistem ini dinilai meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana, sekaligus memperkuat profesionalisme guru di Indonesia.
Namun, di balik apresiasi tersebut, berbagai tantangan masih mengemuka di lapangan.
Baca Juga: Apa yang Dijanjikan Sufmi Dasco ke PPPK Guru? Ikatan Pendidik Nusantara Bilang Begini!
Mulai dari validasi data yang belum optimal, pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, hingga ketimpangan pencairan antar daerah.
Seorang guru Matematika di Jawa Barat, Helda mengungkapkan kepuasannya terhadap sistem baru ini.
Ia menyebutkan bahwa sejak Maret 2025, bahkan sebelum Idulfitri, TPG sudah cair tanpa hambatan berarti. Verifikasi berjalan lancar berkat dukungan operator sekolah dan akses mudah ke laman Info GTK.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan KA Gunungjati
“Kalau dulu Februari masih deg-degan, sekarang Februari sudah hijau dan Maret cair. Lebih senang yang sekarang karena cepat dan pasti,” ujarnya dikutip dari Youtube Kemdikdasmen, Senin (30/6/2025).
Dana TPG yang diterima pun dimanfaatkan para guru untuk peningkatan kualitas diri, seperti melanjutkan kuliah S2 atau S3, membeli perlengkapan pendukung pembelajaran, hingga biaya pendidikan anak dan ibadah umrah.
Sayangnya, tidak semua guru dapat menikmati kemudahan ini. Masih banyak yang belum menerima TPG akibat kendala data tidak valid, kekurangan jam mengajar, hingga belum tercantum sebagai guru di sekolah induk.
Baca Juga: Usai OTT KPK di Madina Kamis Malam, Pemkab Mandailing Natal Pastikan Semua Pejabat PUPR Aman
Terutama guru mapel populer, sering kali jumlah pengajarnya melebihi kebutuhan, sehingga sulit memenuhi jumlah jam mengajar (JJM).
Sementar itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof Nunuk Suryani mengimbau guru untuk lebih proaktif.
“Masih banyak guru belum terbiasa mengecek Info GTK. Padahal sekarang tidak bisa hanya mengandalkan info dari dinas atau sekolah.” ujar Prof Nunuk.
Baca Juga: Pemkot Bandung Genjot Trotoar Inklusif, Akui Kota Belum Ramah Anak dan Disabilitas
Miskonsepsi Transfer Daerah
Ada persepsi yang salah terkait “bendahara pembayar daerah” yang muncul di Info GTK sempat membuat bingung.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa transfer tetap langsung ke rekening guru.
Keterangan itu hanya bagian dari pelaporan akuntabilitas keuangan karena mekanisme carry over dari tahun sebelumnya.
“Pencatatan tetap di RKUD karena carry over, tapi pencairan langsung ke rekening guru,” jelasnya.
Baca Juga: Keamanan Bandung Ditingkatkan, 600 Personel Gabungan Diterjunkan Patroli
Kemendikbudristek menekankan pentingnya validasi data sebagai syarat mutlak pencairan TPG.
Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik, tetapi belum menerima tunjangan karena:
- Rekening tidak valid
- Jam mengajar kurang dari 24 JP
- Data tidak sinkron di Dapodik
- Tidak terdaftar di sekolah induk
Baca Juga: 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
- Sertifikat pendidik belum diinput
Dirjen GTK mengingatkan bahwa sertifikat pendidik bukan jaminan, tetapi salah satu prasyarat saja. Seluruh data wajib valid dan diperbarui secara berkala. ***




