POJOKSATU.id - Di akhir tahun 2025 ini, guru bersertifikasi ternyata tidak hanya mendapatkan pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 saja.
Di akhir tahun dikabarkan ada pencairan tunjangan lagi bagi guru bersertifikasi.
Pemerintah akan melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 bagi guru ASN bersertifikasi.
Seperti diketahui bahwa TPG 100 persen ini adalah komponen tambahan pada THR dan juga gaji ke 13.
Baca Juga: Angka Stunting Turun ke 15,9 Persen, Jawa Barat Raih Penghargaan Terbaik Nasional dari Kemenko PMK
Aturan terkait dengan pembayaran TPG 100 persen dalam THR dan Gaji ke 13 ini tertuang di PP Nomor 11 Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa pembayaran TPG 100 persen ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdian guru.
Untuk besaran TPG 100 persen ini adalah satu kali gaji pokok guru ASN yang diterima setiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa ada syarat mutlak yang harus dipenuhi guru penerima untuk bisa mendapatkan TPG 100 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi guru yaitu:
1. Status sebagai ASN dengan sertifikat pendidik
Guru yang berhak menerima TPG 100 persen wajib berstatus sebagai ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Selain ASN, guru penerima juga harus memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini menjadi bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi kompetensi professional dan juga telah melalui proses sertifikasi guru.
Baca Juga: Sudah Dilantik Tapi Belum Gajian? Ini Penjelasan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu
2. Tidak sedang menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah guru penerima tidak sedang menerima Tukin ataupun Tamsil pada komponen THR dan juga gaji ke 13.
Guru yang memenuhi dua syarat tersebut berhak menerima TPG 100 persen.
Dan jadwal pencairan TPG 100 persen di tahun 2025 ini masih belum ada informasi resminya.
Namun jika berkaca di tahun 2024 pencairan TPG 100 persen dilakukan pada akhir tahun atau tepatnya bulan Desember.
Jika pencairan sesuai dengan realisasi tahun 2024, maka siap-siap bapak ibu guru mendapatkan pencairan di bulan Desember ini.
***



